PN Gresik Sidangkan Rampok Penggilingan Padi

gedung-PNGresik, Bhirawa
Pengadilan Negeri ( PN ) Gresik Kamis (10/7) kemarin mulai menggelar sidang kasus perampokan dengan terdakwa Aris Mulyadi (32) warga Jl Raya Tubanan, Kel Karangpoh, Kec Tandes, Surabaya.
Perampok penggilingan padi di UD Manfaat, Kec Benjeng ini diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (2) KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi SH, menjelaskan tindak pidana perampokan yang dilakukan terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan Zainudin, Dwi Susilo dan Yuliyanto (terdakwa dalam berkas terpisah dan sudah dihukum 5 tahun penjara) Sudar, Rohman, Widodo dan Joko (belum tertangkap alias DPO) dan Heni serta Kancil (tertembak mati).
Perampokan dilakukan malam hari pada Hari Senin tanggal 4 maret 2013, sekitar pukul 00.30 WIB. Bertempat di Penggilingan Padi UD Manfaat di Jl Raya Kedungrukem, Dusun Delikwetan, Desa Delik Sumber, Kec Benjeng, dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit oleh terdakwa dan beberapa komplotannya.
Dalam melakukan aksinya terdakwa bersama komplotannya berhasil membawa uang tunai Rp30 juta.  Perhiasan kalung emas berupa anting, gelang, cincin, dua jam tangan dan enam buah HP, satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor merk Suzuki milik saksi korban Sarun. Perampokan sudah direncanakan oleh terdakwa Aris Mulyadi bertugas untuk mencari mobil untuk membawa komplotannya ke tempat yang dituju.
Dalam melakukan aksinya terdakwa mengunakan mobil Taksi Silver, dan peran dari terdakwa Aris Mulyadi menunggu aksi perampokan di warung kopi tidak jauh dari tempat itu. Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa, sidang  yang diketuai majelis hakim Harto Pancono SH menunda siding hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. [kim]

Tags: