PN Jakarta Selatan Kuatkan Putusan KPP Terkait Pelanggaran PC Muriah Ltd

Surabaya, Bhirawa
PC Ketapang II Ltd., dan PT Aquamarine Divindo Inspection Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU No. 04/KPPU?L/2017 terkait Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh PC Muriah Ltd., PC Ketapang II Ltd., dan PT Aquamarine Divindo Inspection.
Pembacaan Putusan No. 833/PDT.G.KPPU/2018/PN.JKT.SEL dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PC Muriah Ltd., dan PC Ketapang II Ltd., selaku Para Pemohon Keberatan dan KPPU selaku Termohon Keberatan.
Sidang dipimpin oleh Krisnugroho, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, Mery Taat Anggarasih, S.H., M.H., dan Florensani S K, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim dan dibantu oleh Aprisno, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan, Menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan, Menguatkan Putusan KPPU No. 04/KPPU-L/2017, dan Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Materi keberatan yang diajukan oleh PC Muriah Ltd., dan PC Ketapang II Ltd., pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU terkait hal-hal yang memberatkan antara lain:
(1) bahwa Putusan KPPU patut dibatalkan karena terbukti kurang pihak dan melanggar hukum acara pemeriksaan (due process of law),
(2) bahwa KPPU tidak menerapkan sesuai dengan proses penyelesaian permasalahan tender yang tunduk pada ketentuan PTK 007 Revisi 03, dan.
(3) bahwa Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5.
Di samping itu Para Pemohon Keberatan juga mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, namun Majelis Hakim dalam putusan sela menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa saksi ahli yang akan diajukan dalam pemeriksaan tambahan telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait keahliannya dalam proses persidangan di KPPU.
Terhadap keberatan yang diajukan Para Pemohon Keberatan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon Keberatan adalah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.
Perkara a quo bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 pada Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204). PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PC Muriah Ltd. mengoperasikan Kepodang Field yang berlokasi sekitar 180 km di timur laut lepas pantai Semarang, Jawa Tengah.Fasilitas yang terdapat di Kepodang meliputi WHT-C (Well Head Tower-C), CPP (Central Processing Plant) dan WHMA (Well Head Module-A). PC Ketapang II Ltd. mengoperasikan Bukit Tua Field yang berlokasi sekitar 40 km di utara Madura, Jawa Timur. Pemisahan full well stream antara gas dan cairan dilakukan di WHP (Well Head Platform), selanjutnya dipindahkan ke FPSO (Floating production, Storage and Offloading) untuk selanjutnya dialirkan melalui pipa ke WHP dan ORF (Onshore Receiving Facilities) di Gresik. Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No.11204) merupakan tender bersama yang dilakukan oleh PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. untuk melakukan pemeliharaan berupa underwater services terhadap fasilitas yang berada baik di Kepodang Field maupun Ketapang Field.
Majelis Komisi Perkara No. 04/KPPU-L/2017 yang terdiri dari Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M..Hum. sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, membacakan putusan perkara tersebut tanggal 19 September 2018.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I (PC Muriah Ltd.), Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) dan Terlapor III (PT quamarine Divindo Inspection) terbukti secara sah dan Meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.
Menghukum Terlapor I (PC Muriah Ltd.) dan Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) untuk membayar denda sebesar Rp. 1.243.000.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) yang harus disetor secara angsung ke Kas Negara dan Memerintahkan Terlapor I (PC Muriah Ltd.) dan Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) untuk membatalkan Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204). Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.
“Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga baik KPPU maupun Pemohon Keberatan masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri,” katanya. (ma)

Tags: