PN Jombang Segera Sidangkan Dugaan Pendidikan Tanpa Izin

Agung Widodo, kuasa hukum tersangka saat di wawancarai wartawan usai sidang di PN Jombang, Senin siang (18/9). [Arif Yulianto/ Bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin yang melibatkan mantan Rektor Undar Trisula, Jombang, Lukman Hakim Musta’in kini memasuki proses persidangan. Proses sidang pembacaan dakwaan dilakukan di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin siang (18/9).
Agung Widodo, kuasa hukum tersangka mengatakan untuk sidang berikutnya akan mengikuti sesuai dengan agenda yang akan di tentukan Pengadilan Negeri Jombang.
“Hari ini agendanya cuma pembacaan dakwaan saja. Kami juga untuk sidang berikutnya akan mengikuti sesuai dengan agenda yang ditentukan PN Jombang,”ungkap Agung Widodo saat di wawancarai sejumlah wartawan usai sidang di PN Jombang, Senin siang (18/9).
Ditanya soal materi dakwaan pada sidang tersebut apakah ada catatan, Agung menjelaskan sementara pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut karena telah memasuki pada pokok perkara.
“Sementara kita belum bisa itu (berkomentar) ya, karena sudah masuk pokok perkara. Artinya kita juga menerima dakwaan itu, kemudian kita akan pelajari untuk persidangan berikutnya,”pungkas Agung Widodo.
Informasi yang di himpun koran ini, sidang penundaan akan di lanjutkan pada hari Senin (25/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, yang salah satunya adalah saksi dari pihak pelapor.
Lukman Hakim Musta’in di dakwa dengan Pasal 71 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 atau Pasal 67 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan mantan Rektor Undar Trisula tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jombang pada Kamis sore (24/8) karena dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah. Kasus ini merupakan kasus yang sebelumnya di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
“Ini merupakan kasus penyerahan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim kemarin hari Kamis (24/8) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jombang untuk segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jombang,”beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Jombang, Syafiruddin, Jumat (25/8) lalu.(rif)

Tags: