PN Kepanjen Hadirkan Saksi Dugaan Asusila DPRD

Anggota DPRD Kab Malang Lukito Eko Purwandono saat duduk sebagai terdakwa di PN Kepanjen, Kabupaten Malang (cahyono/bhirawa)

Anggota DPRD Kab Malang Lukito Eko Purwandono saat duduk sebagai terdakwa di PN Kepanjen, Kabupaten Malang (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono, Kamis,(11/6) siang kemarin, menjalani sidang kedua kali atas kasus dugaan asusila dengan tuduhan perselingkuhan dan persetubuhan. Sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dilakukan terturup.
“Saya hadir di persidangan ini hanya sebagai saksi atas kasus perselingkuhan istri saya dengan anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono,” ungkap salah satu saksi Sukma Rahardja, yang tak lain suami Itje Trisnawati, Kamis (11/6), seusai mengikuti sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ia menerangkan,  keempat orang saksi yang hadir, selain saya, juga istrinya, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan Lukito. Serta Tatik dan Agung Prasetyo mantan sopir Lukio, dan Sri Rahayu pemilik Salon Ayu Kepanjen, yang mengetahui dugaan praktek asusila yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut. Dalam sidang kedua ini, dirinya berharap agar hukum bisa mengungkap yang sebenarnya. Karena memang Lukito ini telah berselingkuh dengan istri saya.
“Kami juga berharap anggota dewan itu, dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Apalagi, terdakwa adalah seorang wakil rakyat yang harusnya menjadi panutan masyarakat. Selain itu, kami berharap dihukum dengan seberat-beratnya, dirinya pun juga berharap agar Lukito dipecat dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Malang,” pintah Sukma.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Sukma Rahardja, Setiyo Eko Cahyono menyatakan, jika kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Lukito  Eko Purwandono terhadap Itje Trisnawati , yang tak lai istri dari kliennya i telah melakukan pelanggaran pada  pasal 284 KUHP terkait kasus asusila. Sehingga dalam persidangan kedua yang digelar di PN Kepanjen ini, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi. “Dan sidang kedua kali ini dilakukan secara terturup,” ujarnya.
Sebagai catatan, Lukito Eko Purwandono adalah anggota DPRD Kabupaten Malang yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dan sekarang dia menduduki posisi Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang.  [cyn]

Tags: