PN Kepanjen Kab.Malang Gelar Sidang DJ Katty Butterfly

DJ Katty Butterfly (kanan) saat bersalaman dengan Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Kab Malang Safrudin, usai digelarnya sidang.

Kab Malang, Bhirawa
Disc Jockey (DJ) asal negara Thailand Katty Butterfly, telah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut bermula saat DJ Katty batal manggung dalam perayaan pergantian malam Tahun Baru 2017 di Hawai Waterpark, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pihak manajemen Hawai Waterpark melaporkan DJ Katty beserta Level Nine Asia selaku manajemen Katty ke Polres Malang. Dalam persidangan itu, juga hadir seorang saksi lainnya, yakni Tajwin Jono bin Acay. Sidang tersebut, digelar PN Kepanjen yang keempat kalinya.
Sidang kasus DJ Katty Butterfly dipimpin Ketua Majelis Hakim Safrudin, dan disidang yang keempatkalinya ini, Majelis Hakim selalu melakukan teguran kepada managemen Level Nine Asia M Nur Imam Winata, terkait pertanyaan yang dialamatkan ke saksi tidak beraturan dan melebar dari pokok permasalahan.
Menurut, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang Safrudin, Kamis (3/8), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan  M Nur Imam Winata selaku EO DJ Katty Butterfly, yang tidak jadi manggung dalam acara All and New atau Malam Tahun Baru 2017, di Hawai Waterpark, akan dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 62 Undang-Undang  (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam sidang kali ini, pihaknya menghadirkan saksi Katty Butterfly agar kasus ini bisa dijelaskan yang bersangkutan. Karena Katty sebagai artis utama dalam All and New di Hawai Waterpark, yang berada di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” terangnya.
Safrudin menjelaskan, sidang berlangsung selama dua jam lebih, namun dalam sidang ini masih belum ada putusan. Sehingga sidang ditunda, dan akan kita gelar kembali pada hari Senin (7/8) mendatang. Sedangkan sidang berikutnya, yakni untuk mendengarkan saksi ahli. Karena saksi ahli inilah yang nantinya untuk bisa membuktikan surat pernyataan kontrak antara DJ Katty dengan Nur Imam Winata selaku managamen Level Nine Asia.
Di tempat yang sama, DJ Katty Butterfly usai mengikuti sidang mengatakan, dirinya tidak bermaksud mengecewakan fans dan pihak managamen Hawaii Waterpark yang mengundang saya tampil di acara All and New. Hal itu disebabkan manajemen Level Nine Asia tidak bisa melunasi pembayaran diawal sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Namun,  DJ Katty selalu membantah pernyataan terdakwa Imam beberapa kali. “Karena terdakwa telah menyalahi kontrak, sehingga dirinya tidak bisa tampil di Hawai Waterpark,” ungkapnya.
“Saya sudah melakukan permintaan maaf melalui Instagram lantaran batal tampil di Malang. Karena kesepakatan tidak sesuai dengan kontrak, maka dirinya batal tampil di Hawai Waterpark, di Malang,” ujarnya.
Dijelaskan Katty, kontraknya dengan manajemen Level Nine Asia yakni sebesar  Rp 70 juta. Dan perjanjiannya dari besaran uang itu, dirinya mendapatkan 70 persen dan managemen Level Nine Asia mendapatkan 30 persen. Namun, sampai hari H, ketika  minta kejelasan soal pelunasan, pihak manajemen menjanjikan setelah manggung, yang akhirnya pihaknya batal hadir, karena pihak Level Nine Asia telah menyalahi aturan kontrak sebelumnya. [cyn]

Tags: