PN Lamongan Batal Eksekusi Rumah Warga

Warga German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, bersih kukuh dengan bersiaga menghadang aparat dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang akan mengeksekusi rumah milik Nur Hasan, Senin (2/11).

Warga German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, bersih kukuh dengan bersiaga menghadang aparat dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang akan mengeksekusi rumah milik Nur Hasan, Senin (2/11).

Lamongan, Bhirawa
Warga German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan,bersih kukuh dengan bersiaga menghadang aparat dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang akan mengeksekusi rumah milik Nur Hasan, Senin (2/11). Mereka menolak rencana PN Lamongan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.083 meter persegi. “Kalau diesekusi saya tidak terima,” tegas Nur Hasan.
Menurut Nur Hasan,Proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tanah dan rumah senilai Rp 1 miliar dijual Rp 70 juta ke Yuliono (warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik), sedangkan saya masih sanggup membeli,” ujarnya.
Awalnya, sambung Nur Hasan pertama kali dirinya meminjam uang dari Bank Danamon di Babat. Tetapi dalam perjalanan waktu, Ia tidak bisa mengangsur. “Pinjam Rp 200 juta, sudah angsur 6 kali, angsuran-nya Rp 7.500.000, waktu itu di karenakan panen kena hama wereng 2 tahun saya tidak bisa angsur, kesulitan pupuk juga akhirnya mengalami kegagalan usaha,” urainya.
Selanjutnya, kata Nur, mendapat surat somasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Februari 2014. “Muncul undangan lelang di kantor KPKNL Surabaya tanggal 18 Februari
ternyata disitu gagal lelang. Tanggal 24 diadakan lelang tanpa beri tahu saya,” ucapnya.
“Akhirnya dijual sama orang-broker maunya sama saya nyari titik temu tapi nggak ketemu solusi terbaik. tanah saya dibeli broker Rp 70 juta. Lalu dia menawarkan ke saya supaya saya mengganti ke saya Rp 300 juta,
kalau tidak mau proses hukum berjalan,” urainya.
Selanjutnya, dirinya dipertemukan dengan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, dirinya diancam untuk mengosongkan rumah. “Akhirnya kita melakukan gugatan, sampai sekarang pihak pengadilan belum memutuskan akhirnya pihak pengadilan mengeksekusi. Gugatan tetap dikalahkan, seharusnya dia itu menimbang-nimbang masalah tersebut, tanah dan rumah senilai 1 miliar dijual 70 juta, sedangkan saya masih sanggup membeli,” sebutnya.
Rencana PN Lamongan akan mengeksekusi tanah seluas 1.082 meter persegi, yang ditempati Nur Hasan. PN Lamongan dengan No. 4/Pen.Eks/2015/PN Lmg, tertanggal 27 Oktober 2015, menyatakan, tanah tersebut adalah milik Yuliono pemenang lelang dan juga sebagai pemohon eksekusi.
Batal
Sementara itu, pantauan di lapangan hingga berita ini usai ditulis, pukul 14.52, eksekusi rumah tersebut batal karena dihadang penghuni rumah Nur Hasan yang dibantu puluhan warga Desa German, serta massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara.
Ratusan warga berkumpul dibeberapa titik secara bergerombol sebagai upaya menghadang petugas eksekusi atau juru sita PN Lamongan yang akan melakukan eksekusi. Tanah dan bangunan tersebut, merupakan lahan sengketa antara Nur Hasan dan Yuliono warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten
Gresik sebagai pemohon eksekusi.
Adapun keputusan pengadilanm menyatakan Yuliono sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan surat
No. 4/Pen.Eks/2015/PN Lmg, tertanggal 27 Oktober 2015. Nur Hasan mengatakan perihal batalnya eksekusi dari pengadilan karena mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB tidak tampak juru sita PN Lamongan. Kemungkinan besar, eksekusi batal dilakukan karena melihat kondisi di lapangan yang tidak kondusif. Beberapa personil intel yang sebelumnya berada di lokasi pun sudah meninggalkan lapangan. [mb9]

Tags: