PN Madiun Sidangkan Pembunuh Mahasiswi

Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kemarin. [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kemarin.
Di depan majelis hakim yang diketuai Wadji Pramono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Arief Kurniawan, menguraikan dakwaannya. Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 14 Juni 2015, bertempat di rumah terdakwa, telah melakukan pembunuhan atau merenggut nyawa Ririn Puspitasari.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan terlebih dahulu menghubungi korban agar datang ke rumah terdakwa dengan alasan minta tolong agar diantar ke Terminal Madiun karena mau pergi ke Surabaya. Namun saat korban datang, terdakwa tidak minta untuk diantar ke terminal. Tapi menanyakan apakah korban masih punya hubungan dengan pacar lamanya, Dodik dan Raga,” kata JPU Arief, dalam dakwaannya.
Karena korban merasa sudah tidak punya hubungan dengan Dodik dan Raga, tapi hal tersebut selalu ditanyakan terdakwa, kemudian korban yang memang menjadi pacar terdakwa, minta putus hubungan. Karena korban minta putus, terdakwa emosi. Ketika korban mau pamit pulang, terdakwa menarik pinggangnya dan kemudian jatuh berdua ke lantai dalam posisi terdakwa dibawah. Selanjutnya, lengan kanan terdakwa menjepit leher korban hingga tewas.
Mengetahui pacarnya tewas, kemudian oleh terdakwa tubuh korban dipindahkan ke dalam kamar. Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, kemudian mayat korban dibuang di jembatan Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, dengan dibonceng dan diikat menyatu dengan tubuh terdakwa menggunakan motor korban Honda Scoopy AE 4530 GU agar seolah-olah korban orang hidup.
“Setelah itu tubuh korban diturunkan dari sepeda motor dengan posisi terlentang di bawah samping kiri motor dekat pagar jembatan. Sedangkan sepeda motor disandarkan di pagar jembatan dalam kondisi mesin mati namun kunci kontak dalam posisi On. Dengan madsud agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan,” urai JPU dalam dakwaanya.
Usai membuang mayat pacarnya, kemudian terdakwa melarikan diri ke Surabaya dilanjutkan ke rumah kakaknya di Sidoarjo. Saat di Sidoarjo, kepada orang tuanya, terdakwa mengaku telah membunuh korban karena cemburu.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan  Mati dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Usai JPU membacakan dakwaannya, sidang kemudian ditunda Kamis (10/9) dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. “Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata ketua majelis hakim, Wadji Pramono, sebelum mengetuk palu sebagai tanda sidang telah usai.
Untuk diketahui, mayat Ririn Puspitasari (21) warga Desa Krandegan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi sebuah AKBID di Jombang, ditemukan warga disamping sepeda motornya di pinggir jembatan Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Senin 15 Juni 2015, pagi. [dar]

Tags: