PN Probolinggo Kembalikan Berkas Konsinyasi ke PU

Jembatan Wonolangan Dringu hingga kini belum selesai ganti ruginya.

Jembatan Wonolangan Dringu hingga kini belum selesai ganti ruginya.

(Baru Empat Warga Sepakat Nilai Ganti Rugi)
Probolinggo, Bhirawa.
Proses ganti rugi lahan terdampak pelebaran jembatan Wonolangan di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, masih alot. Pasalnya, sampai saat ini baru empat warga terdampak yang sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Pihak PN (Pengadilan Negeri) Kraksaan, berkas yang diserahkan masih belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas konsinyasi tersebut ke pihak PU.
Menurut Kaur TU Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Probolinggo-Paiton, Sony, Kamis (5/1) mengatakan, warga terdampak yang setuju dengan proses ganti rugi baru 4 orang. Yakni, lahan milik PG Wonolangan, lahan milik koperasi PGRI, lahan milik kolam renang Surya Kencana serta lahan milik hotel Ratna.
Sedangkan sisanya, masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi. “Warga yang sepakat tidak mengalami perubahan. Baru empat orang, sementara yang lainnya masih belum mengambil ganti rugi yang kami tawarkan,” ujarnya.
Mayoritas warga terdampak meminta agar dilakukan penghitungan ulang atau appraisal. Namun, ia menyebut permintaan warga ini tidak mungkin dipenuhi. Sebab, BBJN V sudah melakukan appraisal sesuai dengan ketentuan sebanyak 2 kali. Appraisal dilakukan pertama kali pada Juli lalu. Namun, karena ada warga yang belum puas, September lalu kembali dilakukan proses appraisal.
“Appraisal tidak mungkin dilakukan lagi. Sebab, kami sudah melakukannya sebanyak 2 kali. Ini sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2012 dan PP No 71 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tandasnya.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Udin Wahyudin menerangkan, kementerian PU telah mengajukan sistem konsinyasi dua minggu lalu. Namun, karena berkas yang diserahkan masih belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas tersebut.
Ketidaklengkapan itu bervariasi. Mulai lembar fotokopi sertifikat kurang; serta pemilik sertifikat sudah meninggal dan memiliki 3 ahli waris namun yang tertera cuma satu nama. “Ada 16 berkas yang diserahkan pada kami. Namun, 4 di antaranya belum lengkap. Jadi, kami kembalikan,” terangnya.
Udin menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka ia akan melakukan register konsinyasi. Selanjutnya, ketua PN akan menunjuk juru sita. Juru sita ini bertugas untuk menawarkan pada warga terdampak agar segera mengambil uang ganti rugi.
Namun, kalau warga tetap tidak bersedia, maka uang ganti rugi akan dititipkan di PN sampai mereka bersedia. “Juru sita hanya bertugas menawarkan saja. Kalau warga tidak bersedia, ya uang ganti rugi akan dititipkan di PN untuk sementara, hingga mereka menerima,” terangnya.
BBJN V Surabaya berencana melakukan pelebaran jembatan Wonolangan. Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh BBJN V bersama tim appraisal pada April lalu, diperkirakan pelebaran jembatan akan memakan bidang tanah milik warga sekitar 800 meter. [wap]

Tags: