PN Sampang Gelar Sidang Perdana Dua Pembawa Kabur Kotak Suara

Dua terdakwa kasus penjarahan kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal 17 April 2019

Sampang, Bhirawa
Sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dijalani Yusuf Al Subaidi dan Romadhon, dua tersangka penjarah kotak surat suara saat pencoblosan di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Selasa, (21/5).
Dalam agenda sidang itu, Yusuf Al Subaidi warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal dan Romadhon warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi, menjalani agenda sidang dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
“Sekarang yang disidangkan terkait pelanggaran pemilu (penjarah kotak surat suara) di Desa Bapelle, Robatal. Saat ini agendanya yaitu pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dan sidang perkara ini harus selesai selama tujuh hari karena sifatnya Lex Specialis dengan hukum acara yang berbeda dengan KUHP, bahkan perkara ini bisa disidangkan secara in absentia karena memang khusus,” tutur JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen.
Dalam berita acara, lanjut Anton menyampaikan, jumlah saksi yang akan dihadirkan yaitu sebanyak enam orang, namun dalam sidang perdana kali ini hanya dua saksi yang bisa hadir yakni dari Komisioner Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi dan Komisioner KPU setempat Syamsul Arifin.
“Tadi ada dua saksi yang hadir yaitu KPU dan Bawaslu Sampang. Untuk sidang selanjutnya, agendanya masih tetap yaitu keterangan saksi dan kami masih akan menghadirkan empat saksi lagi,” tegasnya.
Disinggung soal penuntutan, Anton mengaku masih berproses yakni masih mendengarkan saksi. Bahkan kedua terdakwa berencana menghadirkan saksi yang menguntungkan atau meringankan.
“Namun berdasarkan Undang-undang Pasal 517 UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilu, kedua terdakwa dalam perkara pidana pemilu terancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 juta,” terangnya.
Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi, yang hadir sebagai saksi mengatakan ada enam saksi yang berencana dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang kali ini yaitu Bawaslu, KPU, ketua dan anggota KPPS, polisi yang mengamankan pelaku, pengawas TPS.
Bahkan pihaknya sebagai kapasitas Gakkumdu turun langsung guna menyampaikan surat pemanggilan dari kejaksaan guna sebagai saksi dalam sidang perdana dua pelaku penjarah kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Robatal.
“Kurang tau persis alasannya, empat saksi lainnya belum bisa hadir. Padahal tadi malam saya atas nama Gakkumdu datang langsung ke Desa Bapelle bertemu PPK dan Panwascam untuk memberikan surat pemanggilan sebagai saksi dari kejaksaan, dan melalui PPK dan Panwascam, yang bersangkutan bilangnya siap. Akan tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir.
Kemungkinan kejaksaan akan melakukan pemanggilan para saksi kembali,” tuturnya. [lis]

Tags: