PN Surabaya Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Ketua PN Surabaya, Nursyam menandatangani pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkup PN Surabaya, Rabu (6/3). [abednego/bhirawa]

(Bersih dari Korupsi dan Optimalkan Pelayanan Publik)

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/7) menggelar pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua PN Surabaya, Nursyam menyatakan fokus utamanya, yakni bersih dari korupsi dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini dihadiri Ketua PN Surabaya beserta Hakim dan staf PN Surabaya. Serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, diantaranya Wali Kota Surabaya, Tri Rismahari ; Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ; Kajari Tanjung Perak ; Danrem 084 Bhaskara Jaya, Dandim jajaran dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“PN Surabaya berusaha mewujudkan Pengadilan yang bersih dari korupsi. Kita juga berbenah dalam pelayanan kepada masyarakat, yakni pelayanan yang optimal. Sebagaimana semboyan kita dan dalam hal pelayanan, yakni pelayanan prima, pelayanan ikhlas dan maju,” kata Ketua PN Surabaya, Nursyam.
Pencanangan WBK dan WBBM ini, sambung Nursyam, yakni melakukan pembenahan-pembenahan di dalam (intern). Khususnya dalam hal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Selanjutnya melakukan peningkatan terhadap pelayanan kinerja Pengadilan. Terutama pelayanan kepada masyarakat maupun pencari keadilan.
Nursyam menambahkan, adapun hal-hal yang dipersiapkan, pertama adalah Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Kemudian infrastrukturnya. Dan yang utama adalah merubah mindset (pola pikir) terkait tata cara peradilan. Jadi, PN Surabaya ini sudah melakukan beberapa langkah-langkah perubahan yang menuju ke Pengadilan modern.
“Diantaranya, upaya meminimalisir pertemuan dari para pencari keadilan kepada pejabat-pejabat peradilan. Dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP). Selain itu, pencari keadilan dapat memonitor proses persidangan melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya,” bebernya.
Dengan adanya hal itu, Nursyam menambahkan, secara garis besarnya yakni membatasi akses-akses untuk bertemu langsung ke pejabat PN Surabaya. Baik ke panitera pengganti, maupun ke Hakim. Langkah realnya yakni dengan menutup akses di lift dan di tangga-tangga. Dalam artian bukan ditutup permanen, tetapi ada petugas pengamanan yang siaga di tempat tersebut.
“Setiap orang punya hak untuk menerima tamu. Tapi alasannya harus sesuai dengan Undang-undang dan tidak melanggar Undang-undang. Intinya sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyambut baik pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di lingkungan PN Surabaya. Pihaknya berharap, dengan pencanangan tersebut, layanan PN Surabaya menjadi lebih baik, terutama bagi para pencari keadilan. Pencangan Zona Integritas ini juga penting untum renumerasi yang ujungnya adalah kesejahteraan pegawai.
“Semoga seluruh jajaran yang ada di Surabaya bisa menerapka Zona Integritas WBK dan WBBM,” tambahnya. [bed]

Tags: