PN Surabaya Dinilai Kurang Tertib Data

24- Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya Soemarno, saat menjelaskan proses administrasi data yang baik ke Ketua PN Surabaya, Selasa (23,9). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Soemarno SH, M.Hum, Selasa (23/9) melakukan sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidak tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Ketua PT Surabaya dalam rangka melakukan evaluasi kinerja dan adminstrasi pegawai di lingkungan PN Surabaya.
Dalam sidak tersebut, Ketua PT Surabaya Soemarno didampingi satu tim evaluasi yang terdiri dari tiga orang Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan lima anggota PT. Memasuki gedung PN Surabaya, soemarno disambut dan didampingi langsung oleh Ketua PN Surabaya Hery Supriyono, Wakil Panitera Pidana Soedi Wibowo, dan staf tenaga administrasi PN Suraba untuk melakukan sidak ke ruang administrasi pidana PN Surabaya.
“Sidak seperti ini merupakan agenda rutin tahunan dari PT. Saat ini, sudah ada 15 Pengadilan Negeri di Jawa Timur yang sudah kami sidak,” ujar Sumarno di ruang administrasi PN Surabaya, Selasa (23/9).
Dijelaskan Sumarno, sidak yang dilakukannya ini merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi untuk menata administrasi perkara yang ada di wilayah kerja PN Surabaya. Menurutnya, penataan data administrasi perkara sangat penting guna menunjang proses perkara yang akan disidangkan, serta membantu kinerja Majelis Hakim dalam menyidangkan perkara.
“Memang, penataan data adminstrasi perkara haruslah diatur sebaik mungkin. Jadi, tujuannya adalah menata yang belum baik menjadi baik dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
Uasi melakukan sidak, Sumarno berkesimpulan bahwa masih ada kekurangan dalam ketertiban pemasukan data perkara di PN Surabaya. Sebab, jumlah perkara di PN Surabaya mencapai 7000 perkara setiap tahunnya. Maka, butuh ketertiban dan pengaturan yang bagus dalam mengelola data perkara-perkara yang masuk.
“Jumlah perkara yang ditangani PN Surabaya sangat banyak sekali. Oleh karenanya pasti adalah kekurangan yang perlu dibenahi, misalnya antara pemasukan data  dengan cara manual harus disinkronkan dengan data yang ada dikomputer melalui sistem Cash Tracking System (CST),” ungkap Ketua PT Surabaya.
Sementara Ketua PN Surabaya Hery Supriyono menambahkan, pemutakiran data perkara tersebut memang harus disingkronkan antara sistim manual dengan komputering. Menurutnya, hal ini memang ada benarnya dalam sistem pengelolahan data yang akurat dan tidak rancu antara data yang manual dengan data yang ada di komputer.
“Apabila data sudah singkron, maka dikirimkan langsung ke Mahkamah Agung (MA) RI dan di intregrasikan dengan sistem di Website MA RI. Selanjutnya, masyarakat bisa melihat langsung perkembangan perkara yang dapat dilihat melalui website milik MA,” jelas Hery saat mendampingi Ketua PT Surabaya.
Tepisah, Wakil Panitera PN Surabaya Soedi Wibowo menegaskan, pihaknya sudah berupaya memperbaiki sistem administrasi di PN Surabaya. Soedi mengaku, saat ini setiap perkara yang masuk di PN Surabaya sudah dapat diakses melalui Short Message Service (SMS)
“Sistem ini sudah lama kita lakukan. Dengan SMS ke nomor yang sudah kita cantumkan di loby PN Surabaya , masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya,” imbuhnya. [bed]

Keterangan Foto : Ketua-Pengadilan-Tinggi-KPT-Surabaya-Soemarno-saat-menjelaskan-proses-administrasi-data-yang-baik-ke-Ketua-PN-Surabaya-Selasa-239.-[abednego/bhirawa].

Tags: