PN Surabaya Eksekusi Bangunan PO Tjipto II

PN Surabaya saat mengeksekusi bangunan PO Tjipto II di Jl Raya Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (8/1)

PN Surabaya saat mengeksekusi bangunan PO Tjipto II di Jl Raya Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (8/1)

Pasuruan, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi perusahaan PO Tjipto II di Jl Raya Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (8/1) siang. Eksekusi garasi PO Tjipto II ini dilakukan berdasarkan atas penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 Desember 2013 nomer perkara 09/PKPU/2013/PN. NIAGA.SBY yang menyatakan harta pailit pada PO Tjipto II.
Pihak Kurator, Bonto Trianggoro menyatakan dalam amar putusannya menyatakan tanah dan bangunan milik Emmy Sulastri masing-masing seluas 763 meter persegi, 763 m2, 1.022 m2, 809 m2 serta milik Ny Djoerijah dan kerabat seluas 5.080 m2 disita dan disegel oleh pihak PN Surabaya. “Bangunan ini harus dikosongkan. Saya disini hanya menjalankan tugas saja,” tandas Bonto Trianggoro di lokasi eksekusi, Kamis (8/1).
Kasus sengketa yang melibatkan kedua belah pihak penggugat dan tergugat berlangsung cukup lama hingga akhirnya keluar keputusan eksekusi ini. Dalam eksekusi tersebut, kericuhan sempat terjadi lantaran sejumlah orang menghalang-halangi jurusita pengadilan niaga di PN Surabaya yang akan menyita sekaligus menyegel garasi perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut.
Petugas kepolisian yang sebelumnya stanbay di lokasi akhirnya mengamankan jalannya eksekusi tersebut sehingga puluhan orang yang berkumpul di depan pintu garasi untuk meninggalkan lokasi. Begitu puluhan orang itu meninggalkan lokasi eksekusi, sejumlah barang termasuk bus dikeluarkan dari dalam garasi tersebut. [hil]

Tags: