PN Surabaya Ekskusi Pertokoan Indo Plaza

Juru-Sita-PN-Surabaya-Joko-Soebagyo-saat-pelaksanaan-eksekusi-di-Indo-Plaza-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

Juru-Sita-PN-Surabaya-Joko-Soebagyo-saat-pelaksanaan-eksekusi-di-Indo-Plaza-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengeksekusi Indo Plaza dan pertokoan di komplek Stasiun Semut Surabaya, Jumat (21/8) lalu. Eksekusi ini merupakan hasil putusan gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pada putusan menyatakan, PT SSLL merupakan pihak yang berhak mengelola aset berupa lahan dan bangunan selama 30 tahun, berdasar kerangka acuan term of reference (TOR) yang telah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, perbuatan PT KAI yang telah memutus sepihak dan tidak melaksankan isi dari ketentuan kerjasama merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
“Eksekusi ini berdasar penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 33/X/2015/PN.Sby tertanggal 14 Agustus 2015. Isinya, untuk melaksanakan eksekusi dengan menghukum tergugat I (PT KAI) untuk segera merealisasikan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penggugat (PT SSLL) dalam pengelolaan gedung Indo Plaza dan pertokoan di Stasiun Semut,” ujar Juru Sita PN Surabaya Joko Soebagyo saat pelaksanaan eksekusi.
Dalam eksekusi ini, tidak ada penyitaan atau penyegelan. Petugas PN Surabaya bersama pihak KAI dan PT SSLL hanya memeriksa lokasi pertokoan dan sejumlah titik di Indo Plaza Surabaya. “Kami hanya menjalankan eksekusi, pembacaan berita acara dan memeriksa lokasi. Penetapan eksekusi ini atas permohonan Sugiharto Nugroho (Dirut PT SSLL) melawan PT KAI dan kawan-kawan,” Sambung Joko.
Sementara itu, Rakhmat Santoso selaku Kuasa Hukum PT SSLL mengatakan, pekan depan bakal dilakukan pembukaan segel dan pengoperasian kembali Indo Plaza dan pertokoan di Stasiun Semut di bawah pengelolaan PT SSLL.
“Beberapa waktu lalu kantor SSLL sempat disegel oleh PT KAI, ini yang akan kita buka segelnya. Selanjutnya pengelolaan yang sempat diambil alih PT KAI, akan kita kembalikan lagi ke SSLL. Ini sesuai dengan KSO yang ada, pengguna membayar sewa ke SSLL dan PT SSLL membayar ke KAI,” tegas Rakhmat.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2005 lalu, PT SSLL ditetapkan sebagai pemenang seleksi KSO. Lalu, tanggal 11 April 2005 ditandatangani MoU antar PT KAI dan SSLL tentang kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan. Isi MoU itu diantaranya adalah PT SSLL wajib membayar fee keseriusan sebesar Rp 500 juta. Serta perjanjian KSO menunggu ditandatangani Mentri BUMN.
Sekitar 10 hari setelah perjanjian itu, uang fee sudah dibayar. Sambil menunggu proses administrasi perjanjian KSO, PT SSLL mengajukan permohonan pengelolaan dengan kompensasi Rp 600 juta selama enam bulan. Kemudian, pada 2 Januari 2006, PT KAI dan SSLL mengadakan kesepakatan untuk melakukan pengelolaan bangunan Indo Plaza.
Isi kesepakatan itu, diantaranya adalah PT SSLL wajib menyetor hasil pengelolaan kepada PT KAI sebesar Rp 783.450.000 selama enam bulan. Atau sebesar Rp 130.575.000 setiap bulannya. “Dalam prosesnya, ternyata klien kami dipimpong. Katanya yang berhak menandatangani KSO adalah Kementrian BUMN. Pada 2010 lalu, kami mengirimkan surat ke Kementrian BUMN. Dan dijawab bahwa terkait KSO ini, Kementrian BUMN menyatakan bahwa KSO Indo Plaza merupakan kewenangan PT KAI,” paparnya.
Pada 29 Oktober 2010 PT SSLL mengajukan gugatan wanprestasi PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, dalam putusan PN Surabaya bernomor 904/Pdt.G/2010/PN.Sby pada 4 Juni 2012, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Persoalan berlanjut ke PT karena tergugat mengajukan banding. Dan di PT juga PT SSLL menang.
Sementara dari PT KAI hanya bisa pasrah dengan eksekusi tersebut. “Sudah jelas, eksekusi sudah dilaksanakan. Kami pun sepakat dengan hal itu,” tambah Humas PT KAI Daop VIII Sumarsono di lokasi eksekusi. [bed]

Tags: