PN Surabaya Gelar Persidangan Ganti Identitas Kelamin

Perempuan 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas di PN Surabaya, Rabu (5,2).

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan sidang permohonan ganti identitas atau ganti kelamin, Rabu (5/2). Pemohon dalam hal ini adalah seorang perempuan asal Surabaya yang mengajukan permohonan ganti status menjadi laki-laki.
Pemohon ganti status kelamin dari perempuan ke laki-laki itu diketahui berinisial PN. Ia pun terlihat menghadiri sidang secara langsung didampingi sang ibu. Sekilas, orang tak akan menyangka jika PN yang bertubuh tegap itu masih berstatus perempuan.
Dengan mengenakan celana dan baju hitam dipadu topi hitam, PN hanya menundukkan wajahnya saja ketika tahu tengah disorot kamera. Di persidangan, PN yang berumur 19 tahun itu ditemani oleh sang ibu Susilowati serta Ketua RT Bulak Rukem, Suwarno dan Sekretarisnya Rochman.
Tak hanya menemani PN, ketiga orang itu juga dimintai keterangan oleh Hakim tunggal R Anton Widyopriyono. Sementara itu, kuasa hukum PN, Martin Suryana mengatakan, bahwa keterangan ketiga saksi tersebut untuk mendukung materi permohonan pergantian status kelamin.
“Dari keterangan saksi tadi faktanya memang PN ini laki-laki. Hanya saja masyarakat ini mengira dia mengajukan operasi kelamin, padahal bukan. Yang benar mengubah status jenis kelamin, itu saja,” kata Martin Suryana.
Martin menambahkan, untuk memperkuat materi permohonan yang diajukannya, maka pada persidangan berikutnya pihaknya akan mendatangkan ahli agama dan dokter bedah. Selain itu, pihaknya juga berencana mendatangkan saksi fakta. Saksi tersebut yang dianggap mengetahui langsung kondisi PN, karena ia yang menanganinya saat kelahiran PN.
“Saksi fakta, bidan yang menangani kelahiran PN dulu. Ini yang menarik karena bidan ini yang pertama kali menyaksikan langsung,” ucapnya.
Sementara itu, agenda persidangan pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pemohon. “Sidang ditunda sampai pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” pungkas Hakim R Anton sembari mengetuk tanda berakhirnya sidang. [bed]

Tags: