PN Surabaya Gelar Rakor Persiapan Eksekusi Kepengurusan Gereja Bethany Nginden

Hanapie, kuasa hukum pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia, Leonard Limato selaku pemohon eksekusi usai mengikuti rakor persiapan pelaksanaan eksekusi kepengurusan gereja Bethany Nginden di PN Surabaya, Selasa (12/11).

PN Surabaya, Bhirawa

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bernomor W14-U1/14916/Hk.01/10/2019, Selasa (12/11) menggelar rapat kordinasi (rakor) persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia (GBI) di Jl Nginden Intan Timur, Surabaya. Rakor yang digelar di lantai 1 ruang pertemuan PN Surabaya ini, dihadiri oleh pihak-pihak diantaranya aparat keamanan, yakni TNI Polri.
Adapun pihak-pihan dari unsur TNI, dihadiri perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Sementara dari unsur kepolisian dihadiri perwakilan dari Polrestabes dan Polsek Sukolilo Surabaya. Selain perwakilan aparat keamanan, juga hadir perwakilan dari unsur birokrasi, Lurah dan Camat setempat.
Rakor persiapan eksekusi kepengurusan itu dibenarkan juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting. Saat dikonfirmasi, Ginting mengatakan bahwa pelaksanaan rakor pada Selasa (12/11) berjalan lancar. “Hasil dari rakor hari ini, selanjutnya oleh panitera bakal dilaporkan kepada Ketua PN. Dan nantinya Ketua PN akan mengkoordinasikan kepada ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jatim,” kata Ginting.
Kendati rakor sudah terlaksana, namun Ginting memastikan bahwa para pihak belum mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi. Nantinya akan ada pemberitahuan kepada para pihak mengenai kapan pelaksanaan eksekusi kepengurusan itu dilakukan oleh PN Surabaya.
“Belum dijadwalkan (eksekusi kepengurusan gereja Bethany). Penentuan hari H pelaksanaan eksekusi harus menunggu dan sesuai instruksi KPT,” tegas Ginting.
Dikonfirmasi terpisah, Hanapie, kuasa hukum pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia, Leonard Limato selaku pemohon eksekusi juga membenarkan digelarnya rakor tersebut. Rakor tersebut, dikatakan Hanapie sebagai kesiapan aparat dalam upaya mendukung pelaksanaan eksekusi.
“Kita juga sudah paparkan perkembangan kondisi gereja Bethany saat ini,” jelas Hanapie.
Masih kata Hanapie, dalam rakor dijelaskan bahwa pekerja yang biasa bertugas di gereja Bethany tidak perlu khawatir dengan adanya eksekusi ini. Dicontohkannya, seperti tukang kebun, pengurus hingga pendeta tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa bekerja sesuai fungsinya seperti sedia kala.
“Eksekusi ini hanya sebatas administrasi susunan kepengurusan, bukan fisik gerejanya. Jadi tukang kebun tidak bakal dipecat. Sementara bagi para pendeta masih bisa tetap berkotbah. Bahkan pengurus yang ingin tetap berkontribusi bagi gereja juga bisa tetap menjabat, tentunya dengan mekanisme yang telah ditetaokan oleh susunan pengurus yang baru,” ungkapnya.
Ditambahkan Hanapie, pihaknya hanya ingin mengembalikan manajemen gereja sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai pendirian awal yang diprakarsai oleh Leonard Limato. Ia juga menyatakan pihaknya berharap penentuan pelaksanaan eksekusi bisa didapatkan secepat mungkin, sesuai harapan jemaat yang juga ingin mendapatkan kepastian.
Eksekusi terhadap pengambil alihan kewenangan Majelis Pekerja Sinode (MPS) ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby jo Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby. Sebenarnya eksekusi ini sudah dijadwalkan sejak 2017 lalu. Namun gagal dilaksanakan oleh juru sita PN Surabaya dikarenakan adanya perlawanan segelintir jemaat akibat kurangnya komunikasi yang dibangun kepada jemaat GBI Nginden terkait mekanisme eksekusi ini.
Pada 2017 lalu, jemaat beranggapan bahwa yang bakal dieksekusi adalah fisik gerejanya, padahal itu tidak benar, yang dieksekusi adalah kepengurusannya, dari pengurus lama diganti pengurus yang sah berdasarkan putusan pengadilan bernomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Seiring berjalannya waktu, masih menurut Hanapie, akhirnya jemaat GBI Nginden memahami kondisi saat ini. Dan bisa dipastikan, tidak bakal ada lagi perlawanan yang akan dilakukan segelintir jemaat , pada pelaksanaan eksekusi nantinya, seperti yang terjadi pada pelaksanaan eksekusi tahun 2017 lalu.
“Waktu 2 tahun ini kita nilai sudah cukup memberikan penjelasan kepara jemaat. Bahkan mayoritas jemaat menunggu pelaksanaan eksekusi guna kepastian susunan kepengurusan ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: