PN Surabaya Kabulkan Permohonan Ganti Identitas Wanita ke Pria

Putri Natasya yang kini sah bernama Ahmad Putra Adinata mengikuti sidang permohonan ganti identitas kelamin di PN Surabaya, Rabu (19,2). [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Putri Natasya akhirnya bisa bernafas lega. Warga Bulak Rukem ini senang setelah permohonan ganti identitas kelamin dari wanita ke pria disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/2). Kini nama Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata.
Penetapan perubahan identitas atau status kelamin dari wanita menjadi seorang pria ini dibacakan oleh Majelis Hakim tunggal R Anton Widyopriyono. Adapun pertimbangan Hakim atas putusan itu yakni fakta-fakta yang menyatakan Putri seorang pria adalah, hingga umur 19 tahun Ia tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.
Bahkan fakta-fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan yang menyatakan bahwa, Putri tidak memiliki kandungan. Selain itu Putri juga tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
“Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi,” kata Hakim R Anton Widyopriyono.
Adanya fakta-fakta itu lah yang akhirnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sehingga Hakim R Anton pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata,” tegas R Anton dalam putusannya.
Selain itu, sambung Anton, pihaknya memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Menanggapi dikabulkannya permohonan ganti status kelamin ini, Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut, usai persidangan. “Alhamdulillah,” singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan, penetapan Hakim ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya Ia mengalami kelainan medis. Pihaknya pun menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, Ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.
“Perhari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki,” pungkasnya. [bed]

Tags: