PN Surabaya Pastikan Hukuman Maksimal

Ketua-PN-Surabaya-Sujatmiko-saat-menjelaskan-tentang-rekapitulasi-perkara-yang-masuk-ke-PN-Surabaya-Kamis-[29/12].-[abednego/bhirawa].

Ketua-PN-Surabaya-Sujatmiko-saat-menjelaskan-tentang-rekapitulasi-perkara-yang-masuk-ke-PN-Surabaya-Kamis-[29/12].-[abednego/bhirawa].

(Perkara Narkoba Menanjak)
PN Surabaya, Bhirawa
Banyaknya perkara pidana umum kasus narkoba yang mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat Kepala PN (KPN) Surabaya, Sujatmiko tidak segan memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa kasus narkoba dengan maksut efek jera.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara yang masuk di PN Surabaya, sepanjang tahun 2015 hingga 2016 mengalami peningkatan. Peningkatan ini terlihat dari banyaknya jumlah perkara yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 6052 perkara dan naik menjadi 6465 perkara pada tahun 2016 ini. Lanjut Sujatmiko, banyaknya perkara itu termasuk didominasi dengan perkara narkoba.
“Perkara narkoba sudah memasuki titik meprihatinkan. Banyaknya perkara narkoba ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah saja, melainkan sudah berlaku secara nasional,” kata Sujatmiko, Kamis (29/12).
Untuk itu, Sujatmiko menegaskan, guna mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya tak segan memberlakukan hukuman maksimal terhadap para terdakwa pengedar narkoba. Hal itu sebagai efek jera agar para terdakwa kasus narkoba tidak melakukan perbuatannya kembali.
“Pengadilan hanya menangani soal proses hukum sebagai pemberian punishment apabila terdakwa terbukti bersalah. Pemberian hukuman maksimal tidak tabu kita lakukan, kami akan tindak tegas para terdakwa kasus narkoba. Tentunya hal itu dipertimbangkan dari unsure keadilan dari case by case,” tegasnya.
Ditanya terkait perkara narkoba pada terdakwa anak, Sujatmiko tidak menampik bahwa narkoba juga mendominasi perkara anak. Pihaknya pun prihatin dengan banyaknya perkara narkoba yang terjadi dilinkup dewas hingga anak-anak. Dari data rekapitulasi, perkara pidana anak mengalami kenaikkan. Pada tahun 2015, perkara anak sebanyak 68 perkara dan naik menjadi 116 perkara di tahun 2016.
“Salah satu yang mendominasi perkara anak yakni kasus narkoba. Kami pun juga mempertimbangkan pemberihan hukuman maksimal kepada anak yang terjerat kasus narkoba. Tapi hal itu sesuai dengan pertimbangan dalam persidangan,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: