Pidkor Segera Sidangkan Korupsi PT IMMS

Palu KeadilanKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS). Dipastikan lagi kasus ini bakal segera disidangkan.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur yang ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo .
Perihal perampungan berkas ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan hal itu. Kepada Bhirawa Romy mengaku, berkas kasus tambang pasir besi oleh PT IMMS sudah rampung. Selanjutnya Kejaksaan akan melakukan proses tahap II, pelimpahan berkas dan tersangka, hingga dilanjutkan ke pelimpahan di Pengadilan Tipikor.
“Setelah berkas rampung, rencananya para Selasa (14/3) besok akan dilakukan tahap II perkara PT IMMS,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (13/3).
Dijelaskan Romy, sebenarnya proses tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Namun, mengingat dua tersangka ditahan di Rutan Medaeng, otomatis proses tahap II akan dilakukan di Kejati Jatim. “Karena ditahan di Medaeng, jadi tahap II dilakukan di Kejati. Nantinya Jaksa yang ditunjuk dari Kejari Lumajang akan kesini,” jelasnya.
Ditanya terkait rencana pelimpahan berkas kasus ini ke Pengadilan, pria asli Jambi ini menegaskan, setelah proses tahap II selesai, secepatnya berkan akan di limpah ke Pengadilan. Apakah ada kemungkinan tambahan tersangka dari kasus ini, Romy enggan menebak-nebak dengan alasan tunggu fakta-fakta yang ada dipersidangan.
“Setelah tahap II selesai, secepatnya akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga segera disidangkan,” tegas mantan Kasi Pidsus di Kejari Muara Tebo.
Disinggung terkait perhitungan kerugian negara dari kasus ini, Romy menambahkan BPKP sudah memberikan jumlah kerugian negara atas kasus tambang pasir besi PT IMMS. Sayangnya, Romy mengaku lupa karena alasan dokumen kasus ini ada di kantor (Kejati Jatim).
“Maaf mas, dokumen terkait kerugian negara kasus ini masih ada dikantor,” pungkas Romy.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang, rupanya memang jadi surganya bahan galian. Selain di Desa Selok Awar-awar yang memakan korban nyawa penolak tambang, ada juga area tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Tambang pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang itu diperkirakan mengandung bahan tambang triliunan rupiah. Areanya luas, 8000 hektare di antaranya dikelola PT IMMS. Saat rencana penambangan akan dilakukan, aktivis lingkungan hidup melakukan aksi penolakan. Mereka menolak karena lahan tambang masuk kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani.
Namun, Pemkab ngotot mengeluarkan izin dan, sejak tahun 2009, PT IMMS melakukan eksplorasi. Akhir tahun 2013, Kejati Jatim melakukan penyelidikan penambangan pasir besi tersebut. Tahun 2014 penyidik memperoleh kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dari izin ekspolrasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT IMMS yang diduga melanggar.
Selanjutnya, atas kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 126 miliar ini, Kejati Jatim akhirnya menetapkan bos PT IMMS Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur sebagai tersangka, hingga keduanya ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. [bed]

Tags: