PN Surabaya Segera SidangkanInvestorPasarTuri

InvestorPasarTuriKejati Jatim, Bhirawa
Tidak lama lagi Henry Josocity gunawan, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi bakal menjalani persidangan. Ini terbukti dari pelimpahan berkas yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pelimpahan berkas Henry J Gunawan ke Kejaksaan.
Kepada Bhirawa Romy mengaku, selanjutnya berkas akan diteliti oleh Jaksa Peneliti. Nantinya Jaksa akan meneliti berkas selama 14 hari, kemudian akan disimpulkan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih kurang.
“Hari ini (kemarin, red) Kejati Jatim telah menerima berkas atas nama Henry J Gunawan dari penyidik Polda Jatim,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (10/3).
Lebih lanjut Romy menjelaskan, sebelum 14 hari kedepan, yakni selama tujuh hari Jaksa Peneliti akan menentukan sikap akan berkas itu. Tujuannya untuk mengecek apakah berkas tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Jika belum memenuhi kedua syarat tersebut, Romy mengaku berkas akan di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) ke penyidik Polisi.
“Jika dinyatakan P21 (sempurna, red), otomatis tinggal di limpah ke Pengadilan. Jika belum, pasti kita P19 ke penyidik kepolisian,” pungkas Romy.
Sebagaimana diberitakan, penetapan Henry J Gunawan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor : B /228/SP2HP-4/II/2016 Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani oleh AKPB Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.
Merujuk SP2HP, naiknya status Henry sebagai tersangka, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli.
Penetapan Henry sebagai tersangka, merupakan tindaklanjut dari laporan ribuan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim 21 Januari 2015. Atas penetapan tersangka tersebut, Henry diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi. Sebab, pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun.
Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 % dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun, status kepemilikan tidak bisa diproses. [bed]

Tags: