PN Surabaya Siap Eksekusi Lahan Transmart Dukuh Kupang

Ketua-PN-Surabaya-Sujatmiko-menjelaskan-proses-Aanmaning-antara-Soehartono-pemohon-dan-PT-Alfa-Retailindo-termohon-Rabu-[19/7].

PN Surabaya, Bhirawa
Sengketa lahan di Jl Dukuh Kupang 126 Surabaya yang kini sedang dibangun pusat perbelanjaan oleh perusahaan retail Transmart, terancam dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencana eksekusi ini, menyusul telah digelarnya Aanmaning (teguran) terhadap termohon.
Aanmaning yang dilakukan di PN Surabaya, Rabu (19/7), dihadiri pihak termohon, yakni PT Alfa Retailindo yang diwakili kuasa hukumnya Adi Prirasmoro sebagai Manager Litigasi. Sementara pihak pemohon dihadiri oleh Soehartono yang didampingi kuasa hukum Sumarsono. Ketua PN Surabaya, Sujatmiko membenarkan adanya Aanmaning terhadap pihak pemohon dan termohon.
“Kami hanya menjalankan putusan Pengadilan,” kata Sujatmiko kepada wartawan usai menggelar Aanmaning atas perkara ini, Rabu (19/7).
Sujatmiko menjelaskan, dalam perkara ini ada dua pihak yang bersengkea terkait lahan tersebut. Sengketa ini terjadi antara Soehartono selaku pemohon, dan PT Alfa Retailindo selaku termohon. Apabila terdapat pihak lain, termasuk ketika PT Alfa Retailindo kini telah mengalihkan kepemilikan lahan tersebut kepada Transmart, Sujatmiko menegaskan hanya mengacu pada fakta Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
“Fakta Pengadilan yang sudah inkraht menyatakan bahsa Soehartono adalah ahli waris yang sah atas lahan itu,” jelas Sujatmiko.
Soehartono tercatat mengajukan gugatan perdata ke PT Alfa Retailindo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak tahun 1997. Saat itu dia mengajukan gugatan setelah mengetahui lahannya yang semula berstatus Petok D ketika akan diurus sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional Surabaya I ternyata sudah dikuasai oleh PT Alfa Retailindo.
Melalui proses Pengadilan yang panjang, Soehartono dinyatakan kalah dalam putusan tingkat PN, Pengadilan Tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung. Namun perjuangan Soehartono berhasil setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Perkara ini bahkan telah mengalami proses PK sebanyak tiga kali, baik dilayangkan oleh pihak Soehartono maupun PT Alfa Retailindo, yang semuanya dimenangkan oleh Soehartono.
Putusan PK terakhir tertanggal 15 Juli 2015, yang memutuskan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut harus menyerahkannya kepada Soehartono. Menyusul putusaan PK tersebut, setelah sekian lamanya menggantung, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko kini menggelar Aanmaning terhadap PT Alfa Retailindo, atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut, agar segera mengosongkannya untuk kemudian diserahkan kepada Soehartono.
Usai menggelar Aanmaning, Sujatmiko memberi tenggat hingga selama delapan hari ke depan untuk proses pengosongan tersebut. “Setelah delapan hari, kami akan mengambil keputusan eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Litigasi PT Alfa Retailindo, Adi Prirasmoro tak banyak bicara ketika dikonfirmasi terkait hasil proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya. “Intinya kami menolak eksekusi,”ucapnya singkat.
Sedangkan kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menambahkan kliennya tidak ada urusan dengan Transmart yang saat ini menguasai lahan tersebut. “Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo. Lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena telah diputus milik klien kami selaku ahli waris yang sah,” tambahnya. [bed]

Tags: