PN Surabaya Sidangkan Spesialis Penipu Mobil

PN Surabaya Sidangkan Spesialis Penipu MobilPN Surabaya, Bhirawa
Spesialis penipuan penggelapan berkedok menjual mobil, Hadi Santoso (36), warga Dsn.Templek, Gadungan, Kab. Kediri, Rabu (17/2), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hampir dua minggu ditahan di Rutan Medaeng.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry E Rahman terungkap, terdakwa diadili karena telah menggelapkan dua BPKB mobil milik Ang Denis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor.
“Terdakwa dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau dengan mempergunakan kata-kata bohong,” ujar jaksa Ferry membacakan sudat dakwaan.
Perbuatan jahat terdakwa itu berawal saat Hadi datang ke showroom milik Dennis di Jl Dharmawangsa, Surabaya pada 31 Oktober 2014 lalu. Saat itu, terdakwa hendak menjual mobil Innova dan Xenia dengan harga total Rp 215 juta. Penjualan dua mobil itu akhirnya disepakati secara tunai.
“Kemudian Dennis dan terdakwa membuat kwitansi jual-beli mobil tersebut,” terangnya.
Setelah lolos dari jeratan hukum Polsek Bubutan dan Polres Tanjung Perak, Hadi Santoso tak berkutik dengan kasus penipuan/penggelapan yang ditangani Polsek Gubeng. Untuk berusaha lepas dari jeratan hukum, Hadi bersikeras tidak mmengakui tanda-tangan yang dibubuhkan pada kuitansi jual beli mobil pada 31 Oktober 2014.
Tak puas sampai disitu, Hadi juga menggugat Polsek Gubeng atas penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan berujung dijebloskannya Hadi ke tahanan Polsek Gubeng. Rupanya fakta-fakta yang diajukan Hadi ta kuat, hakim pun menolak gugatan Hadi dan memenangkan Polsek Gubeng. Kronologis kejadian penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 31 Oktober 2014, Hadi datang di howroom milik Dennis di Jl. Dharmawangsa 57 Surabay untuk menjual mobil xenia dan mobil innova . Hadi menjual mobil Innova seharaga Rp 142.500.999 dan mobil xenia seharga Rp 72.500.000. Penjulan dua mobil disepakatai dan Dennis membayar keduanya dengan total nilai Rp 215.000.000 secara tunai disertai dua tanda tangan pada kwitansi pembayar.
Namun pada saat pembelian tersebut kedua BPKB itu belum diserahkan oleh Hadi dengan alsan, BPKB kedua mobil itu masih berad di Pare Kediri. Karena Dennis dan Hadi sudah saling kenal, tak dipersoalkan. Sminggu kemudian Hadi menelepon Dennis untuk meminjam mobil xenia dengan alsan akan dipakai untuk mengambil BPKB di Pare, dikarenakan tidak ada kendaraan. Dennis lantas menyuruh pegawai bernama Udin, mengantar mobil  ke tempat sesuai alamat. Setelah jatuh tempo pengembalian BPKB, Hadi tak segera mengembalikan. Tak terima diperlakukan terdakwa seperti itu, Dennis lantas melaporkan kasus penipuan dan penggelepan itu ke Polsek Gubeng.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” pungkas jaksa Ferry.
Informasinya, terdakwa ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa meski ujung-ujungnya tak sampai ke ranah hukum. Dulu, terdakwa pernah tersangkut persolan di Polsek Bubutan dan sempat menginap. Lalu, terdakwa berurusan dengan pihak leasing PT.Oto Multiarta di Ruko Mega Galaxi Surabaya untuk urusan kredit mobil Lexus yang berujung pelaporaan di Polres Tanjung Perak tahun 2015.
“Kalau untuk dua masalah itu, tidak ada kaitannya dengan kita. Yang jelas, kita berharap hakim memutus seadil-adilnya atas perkara klien kami ini,” beber Kapenga Remikatu, SH, kuasa hukum pelapor. [gat.bed]

Tags: