
KPK melakukan penyegelan terhadap salah satu ruang Majeli Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT.
PN Surabaya, Bhirawa
Oknum Hakim dan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1) malam. Terkait hal itu PN Surabaya memastikan tidak ada pendampingan hukum bagi kedua oknum jajaranya.
“Karena yang dilakukan (kedua oknum) ini bukan hal yang positif, saya kira MA (Mahkamah Agung) tidak akan memberi perlindungan kepada orang-orang yang keluar dari garis yang telah di tentukan oleh MA,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam keterangan pers, Kamis (20/1).
Ginting menjelaskan, dua oknum ini adalah Majelis Hakim berinisial IH dan Panitera Pengganti berinisial H. Serta ada penyegelah salah satu ruang Hakim di lantai 4 Gedung PN Surabaya. Pihaknya juga mengaku belum ada penggeledahan oleh KPK. Melainkan hanya penyegelan salah satu ruang Majelis Hakim.
Pihaknya menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK bukan di Gedung PN Surabaya. “Bukan di Gedung PN, karena OTT ini di luar jam kerja. Karena kita mendengar isunya tadi malam, jadi belum tahu apa kasusnya dan itu ranah KPK,” tegasnya.
Terkait perkara yang ditangani IH di PN Surabaya, Ginting memastikan penanganan perkaranya akan dialihkan ke Majelis Hakim lainnya. Dan Majelis Hakim lainnya akan melakukan pelayanan seperti biasa dan tidak akan terhambat. Selama menjadi Hakim pada Mei 2020, Ginting mengaki tidak ada perkara menonjol yang ditangani IH.
“Yang bersangkutan hanya Hakim. Tapi ada penugasan oleh pimpinan, selain Hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai humas Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” bebernya.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ketika dikonfirmasi soal itu. “Benar, 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” terangnya pada Kamis (20/1).
Mereka yang ditangkap di antaranya seorang Hakim, Panitera, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” pungkasnya. (bed.hel)