PN Surabaya Terima Limpahan Berkas dari KPK

Ketua PN Surabaya, Sujatmiko menunjukan pelimpahan berkas dari KPK atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan terdakwa Wali Kota Maidun, Bambang Irianto, Selasa (4,4) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

[Berkas Telah Dilimpah, Wali Kota Madiun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor]
PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menerima berkas dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 dengan terdakwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4) kemarin.
Pelimpahan berkas Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Sujatmiko. Menurutnya , berkas yang diterima dari KPK pada Senin (3/4) kemarin atas nama terdakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun periode tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019.
Adapun dakwaan pasalnya, sambung Sujatmiko, dakwaan kumulatif kesatu, Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
“Terdakwa juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata KPN Surabaya, Sujatmiko, Selasa (4/4).
Perihal penunjukan Majelis Hakim, Sujatmiko mengaku telah menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim diketuai oleh H.R Unggul Warso, dengan anggotanya Hakim Samhadi dan Lufsiana.
“Majelis Hakim inilah yang akan menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bambang Irianto,” tegasnya.
Disinggung mengenai jadwal persidangan, Sujatmiko mengaku akan menjadwalkan kapan sedianya perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait persiapan khusus atas persidangan ini, Sujatmiko mengaku tidak ada hal khusus yang perlu dipersiapkan olehnya. Hanya saja perlu persiapan dari segi administrasi dan pengamanan.
“Persiapan secara khusus tidak ada. Cuma kita persiapakan dari segi administrasi dan pengamanan sidangnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Bambang Irianto diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar dengan nggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif kesatu, Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [bed]

Tags: