PN Surabaya Vonis Anak Dibawah Umur 10 Bulan Penjara

Terdakwa ARM yang juga korban kasus narkotika menjalani sidang putusan perkaranya, Kamis (1,11) di PN Surabaya.

(Jadi Korban Salah Pergaulan Narkotika) 

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap ARM (16) bin Heri Putra Yuana. Pelajar yang tinggal di Perumda Penjaringansari, Surabaya itu dianggap terbukti memiliki ganja 0,865 gram.
Sebelum menjatuhkan putusan, ada pertimbangan meringankan dan membertakan bagi terdakwa. Pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan korban dari pergaulan yang menjerumuskannya ke dalam dunia narkoba. Selama persidangan, korban berterus terang dihadapan Majelis dan sekaligus mengakui perbuatannya. Disisi lain, lanjut Hakim Cokorda, korban juga masih berstatus pelajar.
Sementara pertimbangan memberatkan, sambung Cokorda, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda, Kamis (1/11).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang meminta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, Suparlan Hadiyanto mengaku menerima putusan tersebut.
“Semua prosedur dan proses persidangan sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Saat sidang juga dihadiri oleh orang tua terdakwa, pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan pengacara,” jelas Suparlan.
Kenapa perkara ini terkesan sidangnya patas, Suparlan mengaku, karena penanganan perkara anak harus cepat. Sebab Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dibatasi dengan masa penahanan anak yang singkat.
“Tapi tahapan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, terkait eksepsi dan pledoi tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama dengan Jaksa oleh Hakim anak yang menyidangkan perkara tersebut,” terangnya.
Termasuk saksi yang meringankan, sambung Suparlan, juga di minta oleh Hakim ke penasehat hukumnya. “Semua prosedur peradilan anak telah dilalui. Dan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini bermula saat ARM datang ke rumahnya Mohammad Shobirin (20) dan Aldi (19) di kamar kos daerah Jl Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9) lalu. Setibanya di kamar kos Shobirin dan Aldi, ARM diminta oleh keduanya untuk melinting ganja. Rencananya, ganja itu akan dihisap bersama-sama.
Belum sampai dihisap, ketiganya digerebek Polisi. Dalam kamar kos, Polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4,18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan. Akibat perbuatannya, ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. [bed]

Tags: