PN Surabaya Vonis Mati Polisi Bandar 22 Kg Sabu

Aiptu-Abdul-Latip-beserta-istri-sirinya-Indri-Rahmawati-mendapatkan-vonis-pidana-mati-dalam-kasus-kepemilikan-narkotika-jenis-sabu-seberat-22-kilogram-Senin-[1/2].-[abednego/bhirawa].

Aiptu-Abdul-Latip-beserta-istri-sirinya-Indri-Rahmawati-mendapatkan-vonis-pidana-mati-dalam-kasus-kepemilikan-narkotika-jenis-sabu-seberat-22-kilogram-Senin-[1/2].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Polisi pemilik Sabu 22 kilogram, Aiptu Abdul Latip, anggota Polsek Sedati beserta Indri Rahmawati (istri siri) akhirnya divonis pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus, Senin (1/2).
Pada amar putusan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, kedua terdakwa dinilai telah bersalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan sabu-sabu seberat 22 kilogram. Selain itu, perbuatan terdakwa Abdul Laitp tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota Polri.
“Menyatakan terdakwa satu (Indri) dan terdakwa dua (Abdul Latip) terbukti bersalah menjadi perantara narkotika dan menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana hukuman mati. Dan memerintahkan kedua terdakwa agar tetap berada di Rutan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya, Senin (1/2).
Dalam pertimbangannya, Hakim Ferdinandus menjelaskan, sebagai anggota Polisi, Abdul Latip dinilai tidak selayaknya melawan hukum dengan mengedarkan sabu-sabu seberat 22 kilogram. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika dan melanggar hukum.
“Sebagai anggota Polisi, seharusnya terdakwa Abdul Latip mendukung program Pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Hakim Ferdinandus.
Atas putusan pidana mati ini, Hakim Ferdinandus mementahkan pembelaan (pledoi) terdakwa Abdul Latip, yang pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Saat itu, Abdul Latip merasa dakwaan dan tuntutan Jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan kepadanya.
Sama dengan Abdul Latip, Ferdinandus juga mementahkan pledoi yang diajukan terdakwa Indri Rahmawati yang meminta keringanan hukuman penjara. “Keduanya terbutki melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Dan menolak keseluruhan pledoi yang diajuhkan kedua terdakwa,” ungkap Ferdinandus.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa kompak langsung mengajukan upaya hukum banding. Dalam upaya banding itu, kedua terdakwa berharap agar vonis hukuman mati itu bisa dianulir di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Solihah, Pengacara Abdul Latip mengaku, upaya hukum banding diajukan karena dirinya tidak sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latip yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba,” imbuh Solihah.
Senada dengan Solihah, Liana selaku Pengacara Indri mengaku akan melakukan upaya banding atas putusan Ketua Majelis Hakim. Liana menyayangkan putusan pidana mati yang ditujukan untuk Indri. Menurutnya, dalam kasus ini kliennya hanya sebagai penerima titipan.
“Masak Cuma menerima titipan saja diputus mati. Harusnya, sesuai Pasal 112 ancaman hukumannya bisa 4 tahun. Pasti kami ajukan banding,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Abdul Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo ada sebuah kos-kosan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kos terdakwa Indri. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar. Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusa Kambangan. [bed]

Tags: