PN Surabaya Vonis Mati WNA Belanda-Indonesia

 Attachment Details 3-Ali-Tokman-harus-pasrah-atas-vonis-hukuman-mati-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Musa-Arief-terkait-kasus-narkoba-61-kilogram-Kamis-[10/9].-[abednego/bhirawa].j


Attachment Details
3-Ali-Tokman-harus-pasrah-atas-vonis-hukuman-mati-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Musa-Arief-terkait-kasus-narkoba-61-kilogram-Kamis-[10/9].-[abednego/bhirawa].j

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Musa Arief Nuraini menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ali Tokman (54) Warga Negara Asing (WNA) Belanda, Kamis (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Musa menilai Ali terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 6,1 kilogram.
Adapun hal yang memberatkan, Musa menegaskan, terdakwa terbukti membawa atau mengimpor narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram dari Belanda ke Indonesia. Selain itu, perbuatan terdakwa Ali Tokman tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dari perbuatan itu, lanjut Musa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Tak hanya itu, Musa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Pihaknya menilai, terdakwa juga tidak dapat membuktikan bahwa narkoba tersebut bukanlah milik dia.
“Mengadili terdakwa Ali Tokman dengan pidana hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Musa Arief Nuraini pada amar putusannya, Kamis (10/9).
Sambung Hakim Musa, jika pihak terdakwa tidak puas dengan putusan ini, bisa melakukan upaya banding. “Sudah jelas, terdakwa divonis pidana hukuman mati. Jika tidak puas, terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding,” terang Ketua Majelis Hakim Musa kepada terdakwa Ali Tokman yang didampingi pengacarnya.
Sementara itu, pengacara Ali Tokman, yakni Yudianto M Simbolon mengaku tidak terima atas putusan mati yang dijatuhkan pada kliennya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Jelas-jelas klien (Ali Tokman, red) saya tidak tahu bahkan tidak mengenal apa itu narkoba. Pastinya kami akan banding,” ungkap Yudianto.
Usai persidangan Ali Tokman, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Fredy Tedja Abdi yang merupakan satu kaitan dengan Ali Tokman (berkas terpisah). Senada Ali Tokman, Hakim Musa menyatakan terdakwa Fredy terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika seberat 6,1 kilogram.
Untuk itu, Musa menerapkan pasal yang sama, yakni terdakwa Fredy terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram. Selain itu, terdakwa juga tidak membantu program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
“Mengadili terdakwa Fredy Tedja Abdi dengan pidana hukuman mati,” ucap Hakim Musa dalam amar putusannya.
Lain halnya dengan dua terdakwa lainnya yang juga satu kasus dengan Ali dan Fredy. Terdakwa Alfon dan Rendy yang sebelumnya dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Harry Basuki. Kini hanya mendapat vonis pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar untuk terdakwa Alfon. Sementara Rendy divonis pidana penjara 18 tahun, denda 1,5 miliar.
Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Terminal 2 Bandara Juanda terhadap koper hitam dan ransel milik WNA Belanda Ali Tokman yang diduga berisi narkotika. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas Bandara Juanda menemukan bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan berat bruto 6,145 gram atau 6,1 kilogram atau sekitar Rp 2 miliar, dan dengan nilai jual total Rp 17,220 miliar.
Akhirnya Kasus inipun akhirnya dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39) (berkas ketiga terdakwa lainnya displit dan dipisahkan). [bed]

Tags: