PN Surabaya Vonis Pemilik Sabu Puluhan Gram 8 Tahun Penjara

Hari Supriyanto, terdakwa pemilik sabu seberat 75,67 gram dan 10 butir pil ekstasi divonis 8 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di PN Surabaya, Selasa (9/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Hari Supriyanto tidak bisa mengelak lagi dari vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dedi Fardiman, Selasa (9/1). Atas kepemilikan sabu seberat 75,67 gram dan 10 buti pil ekstasi, pria 44 tahun ini divonis 8 tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman mengatakan, perbuatan terdakwa Hari Supriyanto terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Dalam hal ini terdakwa Hari memiliki nakotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu melebih lima gram, yakni kurang lebih sebanyak 75,67 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Sebelum membacakan putusan, Hakim Dedi menjelaskan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, serta belum pernah terlibat atau menjalani kasus hukum.
“Mengadili terdakwa Dedi Fardiman dengan pidana delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam amar putusannya, Selasa (9/1).
Tak cukup dengan hukuman badan, Hakim Dedi juga membebankan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Hari Supriyanto. Jika tidak dibayar, ketentuannya ditambah dua bulan kurungan penjara. “Membebankan denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan dua (dua) bulan penjara jika tidak dibayar,” tegas Hakim Dedi Fardiman.
Pertimbangan yang digunakan majelis hakim sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Hanya saja, putusan itu lebih rendah dari yang dituntutkan Fathol. Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Hari sesuai dengan tuntutannya.
Jaksa Fathol juga menbebankan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa kepada terdakwa Hari Supriyanto. “Kami terima putusan ini majelis,” singkat Jaksa Fathol.
Senada dengan Fathol, penasihat hukum Hari, Sandy Krishna juga menerima putusan tersebut. Alasannya, kliennya sudah bersyukur mendapatkan hukuman yang tidak terlalu berat dari Ketua Majelis Hakim.
“Ini (menerima putusan, red) berdasarkan keputusan klien kami,” terangnya.
Meski tergolong kecil, Hari mengaku sudah setahun terakhir menjadi bandar. Saat ditangkap, petugas Polrestabes Surabaya mengamankan 26 poket sabu-sabu dengan berat total 75,67 gram. Selain itu polisi juga menyita 10 butir ekstasi. [bed]

Tags: