PN Tolak Praperadilan Sekda Non Aktif

Pra Peradilan yang diajukan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gresik, Bhirawa
Langkah hukum Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya, melakukan pra peradilan atas penetapan status tersangka oleh Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Gresik ditolak Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Gresik, yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti, SH. dihadiri kuasa hukum pemohon (penggugat) Haryadi, SH serta tiga jaksa penuntut termohon (Kejari) Gresik. Masing-masing Alifin N.Wanda, Esti, dan Agung Ngurah. Hakim Rina Indrajanti, membacakan materi putusan hampir satu jam.
Hakim Rina menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima. Sebab dari beberapa bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, dua alat bukti panggilan sebagai tersangka sah dan tidak pernah di penuhi pemohon. “Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri,”ujarnya Hakim Rina Indrajanti.
Juga terdapat bukti surat peringatan tertulis dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto karena tersangka tidak masuk dinas sejak tanggal 14 Oktober 2019. Hakim menilai, tersangka melarikan diri. Frase melarikan diri atau DPO (Daftar Pencarian Orang) penyidik memiliki dasar hukum, yakni surat edaran sejampidsus yang dijadikan dasar termohon menetapkan seseorang melarikan diri atau proses DPO.
Hakim juga sependapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu, mengacu pasal 184 KUHAP terkait kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup. Penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon. “sah, meskipun perkara pokok belum incracht.”Tambah Hakim Rina Indrajanti, SH.
Kasipidsus Kejari Gresik, Dimas Aji Wibowo mengatakan, bahwa tersangka Sekda, Andhy Hendro Wijaya bisa melakukan iktikad baiknya dengan kooperatif pada Kejari, agar segera dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara kuasa hukum pemohon Haryadi, SH pada wartawan mengatakan, bahwa putusan tidak dapat diterima, berbeda dan dianggap sia-sia karena berdasar atas perintah hakim tipikor. Dalam hal ini, terdakwa Muchtar selaku Plt Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Pada panggilan empat kali, itu tidak patut berbuah hukum. Hal itu sesuai KHUP sudah cukup, mengenai alasan kliennya dianggap melarikan diri oleh kejaksaan. Hal itu, tidak mendasar seharusnya penyidikan terhadap terdakwa Muchtar belum inkrah. “Kasus terdakwa Muchtar diselesaikan dulu, bukan sebaliknya memeriksa klien kami lalu dijadikan tersangka,”ungkapnya. [kim]

Rate this article!
Tags: