PN Tunda Sidang Dualisme Persebaya

Sidang-perdana-gugatan-dualisme-PT-Persebaya-Indonesia-kepada-tergugat-PT-MMIB-dan-PSSI-Selasa-[12/5).-[abednego/bhirawa].

Sidang-perdana-gugatan-dualisme-PT-Persebaya-Indonesia-kepada-tergugat-PT-MMIB-dan-PSSI-Selasa-[12/5).-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Ratusan pendukung fanatik Persebaya yang sering disebut Bonek, meluruk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5). Sayangya, dukungan ini harus kandas setelah Ketua Majelis Hakim Sudarwin menunda persidangan kasus dualisme kepengurusan PT Persebaya Indonesia hingga satu bulan mendatang.
Penundaan yang dikeluarkan Majelis Hakim Sudarwin merupakan buntut ketidakhadiran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pusat selaku tergugat 2. Pada persidangan perdana ini hanya dihadiri oleh PT Persebaya Indonesia sebagai penggugat dan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku tergugat 1.
“Karena tergugat 2 dari PSSI tidak hadir, persidangan akan ditunda hingga hari Selasa (16/6) mendatang,” tegas Ketua Majelis Hakim Sudarwin dalam sidang perdana di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (12/5).
Menanggapi penundaan persidangan hingga satu bulan kedepan, Direktur Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar mengaku tak mepermasalahkan hal itu. Ia mengaku pesidangannya di PN Surabaya hanya ingin mengembalikan hak-hak PT Persebaya Indonesia secara adil.
“Sebenarnya kami tidak menggugat. Intinya kami hanya ingin mencari keadilan terkait hak-hak PT Persebaya Indonesia,” ungkap Dirut PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar.
Saleh menjelaskan, seluruh legalitas PT Persebaya Indonesia miliknya sudah komplit secara legalitas. Mengingat adanya hak-hak miliknya yang diambil, pihaknya pun menyelesaikannya dengan mencari keadilan legalitas di PN Surabaya. “Mestinya kami tidak ingin masalah ini sampai ke pengadilan. Berhubung hak-hak kami dirampok, terpaksa kami mencari keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Saleh mengaku tak kecewa dengan ketidakhadiran PSSI. Sebab, PSSI hanya turut tergugat (tergugat 2). Diakui Saleh, yang terpenting hak-hak PT Persebaya Indonesia atas Persebaya harus diluruskan di Pengadilan.
Mengenai gugatan materil senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar, Saleh menegaskan, pihaknya tidak memusingkan hal itu. Yang terpenting baginya adalah hak-hak PT Persebaya Indonesia kembali secara utuh.
“Harga persebaya itu ratusan miliar. Jadi kalau kita menuntut Rp 2,5 miliar itu terlalu kecil,” imbuhnya.
Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya Liga Super. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat. [bed]

Rate this article!
Tags: