PN Vonis Bebas Cakades Sampang Tetap Ditahan

PN Vonis Bebas Cakades Sampang Tetap DitahanSampang, Bhirawa
Meski beberapa waktu lalu terdakwa calon kepala Desa kepala Desa BiraBarat Kecamatan Ketapang Sampang. Ahmad Sidiq divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan negeri Sampang, atas perkara dugaan pemalsuan identitas saat hendak menjadi calon kepala Desa tahun 2013. Namun vonis bebas PN tidak membuat terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan kelas 2 Sampang.
Beberapa keluarga terdakwa mendatangi kantor Kejaksaan negeri Sampang, mereka mempertanyakan dasar penahanan atau tidak mengeluarkannya Ahmad Sidiq oleh kejaksaan selaku jaksa penuntut umum (JPU), sebab di persidangan vonis PN Sampang pada Kamis lalu divonis bebas, tapi saat ini masih ditahan. “Mana keadilannya?” keluh Abd Munif, adik terdakwa, Senin (16/2).
“Kami sebagai keluarga sangat kecewa terhadap keputusan jaksa yang hingga saat ini masih belum mengeluarkan kakak saya dari tahanan. Padahal jelas-jelas dalam persidangan hakim sudah menvonis bebas. Selain itu, kami selaku keluarga sudah mendatangi rutan, namun rutan masih menunggu keputusan pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum,” paparnya di halaman Kejaksaan Negeri Sampang.
Sementara di tempat terpisah, Ahmad Misjoto jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan bahwa vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Sidiq dalam putusan hakim tidak ada amar putusan yang mengatakan terdakwa dilepas dari tahanan, sehingga pihaknya selaku JPU tidak memiliki dasar untuk melepas terdakwa. [lis]

Tags: