PN Vonis Percobaan Tiga Aktivis ”Save Alun-alun Gresik”

Ketiga Aktivis Save Alun-alun Gresik didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Gresik. [kerin/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Tiga aktivis save Alun-alun Gresik dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Putu Gede SH, Rabu (2/5) kemarin. Dalam sidang dengan terdakwa tiga aktivis yakni Rizqi Siswanto (22), Imam Fajar Rosyidi (23) dan Abdul Wahab (43) dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dengan disertai ’embel-embel’ percobaan terhadap ketiga pelaku aktivis. Ketiga aktivis itu, Rizqi Siswanto (22) aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, Imam Fajar Rosyidi (23) aktivis PKL alun-alum dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan Abdul Wahab (43) aktivis LSM dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Putusan hakim konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar SH, Pompy SH, dan Hadi Sucipto SH. Hanya saja, vonis itu ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.
”Untuk terdakwa pertama Rizqi Siswanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun 6 bulan. Terdakwa kedua Imam Fajar Rosyidi kita jatuhi vonis tujuh bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dan Abdul Wahab dijatuhi vonis 12 bulan dengan masa percobaan dua tahun,” ucap Putu Gede saat membacakan putusannya.
Penasehat hukum para terdakwa Nashihan SH usai sidang mengatakan, pihaknya tak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan.
”Kami masih harus berjuang demi kawan-kawan yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara Wahab yang menjalani percobaan selama dua tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan,” ujar Nasihan di hadapan massa pendukung Aktivis Save alun-alun.
Diketahui, sidang putusan ini dilaksanakan secara terpisah di ruang sidang yang sama. Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. ”Kepada para pihak diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” ujar hakim Putu Gede. [eri]

Tags: