PNS Bojonegoro Boleh Mudik Menggunakan Mobdin

6-FOTO OPEN bas-terlihat deretan kendaran dinas sedang parkir di kantor pemkab pada jam kerjaBojonegoro, Bhirawa
Lantaran tidak ada tempat penitipan atau tempat parkir kendaraan Dinas, baik roda empat maupun roda dua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan sinyal lampu hijau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik selama lebaran.
Menurut Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, saat ini belum ada peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik lebaran. Sehingga mereka boleh menggunakannya sebagai transportasi.
“Belum ada peraturannya, jadi kita hanya mengimbau kepada para pengguna kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat membawanya terlebih dahulu, karena tidak ada tempat untuk mengumpulkan seluruh kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (21/7).
Dikatakan, meskipun diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas akan tetapi mereka di larang untuk meminta uang transportasi kepada dinas dan instansi terkait, sebab hal itu di larang. Sehingga bagi PNS yang menggunakan Mobil Dinas (Modin) boleh membawa kendaraan asalkan beban biaya perawatan di tanggung masing-masing PNS. “Kalau ingin menggunakan Mobdin, para PNS harus siap merogoh uang sakunya sendiri. Jika menggunakan anggaran dan Dinas, maka mereka akan di kenakan sanksi,” tegasnya.
Dikatakan, koridor yang mesti dilakukan yakni menggunakan mobil untuk kepentingan silaturahmi pejabat. “Jangan sampai mobdin dipakai sanak saudaranya ataupun anak-anaknya,” ujarnya.
Selain itu diperbolehkannya menggunakan mobdin, lanjutnya, mengingat masih ada juga pejabat yang belum memiliki kendaraan. “Diperbolehkan mobdin dipakai untuk mudik akan memudahkan dalam mobilitas, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat yang terlambat masuk kerja usai cuti Lebaran,” katanya.
Lebih lanjut, kata wabup menjelaskan, penggunaan mobil dinas tersebut terbagi dua gelombang yaitu gelombang pertama pada H-2 dan untuk gelombang dua pada H+2. ” Namun hal itu tergantung pada hari cutinya, pegawai negeri,” sambungnya.
Sementara itu, saat ini untuk jumlah kendaraan mobdin roda empat di lingkup pemkab Bojonegoro terdapat 200 unit lebih. Jumlah tersebut berasal dari 73 satuan kerja (satker) instansi dinas baik untuk Kepala Dinas, Sekertaris maupun kendaraan operasional. [bas]

Keterangan Foto : Deretan kendaran dinas sedang parkir di kantor pemkab pada jam kerja.

Tags: