PNS Dilarang Bawa Institusi di Kampanye Pilpres

11netralitas PNS-warta lambarLumajang, Bhirawa
PNS (Pegawai Negeri Sipil)  yang ada di lingkungan Pemkab Lumajang dilarang keras membawa nama institusi pemerintah dan lembaga yang ada dalam proses Pilpres 2014.  “Meskipun PNS punya hak pilih dan berhak menyalurkan aspirasinya, tapi secara kelembagaan mereka harus netral,”tegas dr Buntaran Supriyanto, Sekda Lumajang. Silahkan mendukung, atas nama pribadi. ”Jangan membawa-bawa institusi kelembagaan atau malah berkampanye di lingkungan instansinya,” imbuh Buntaran serius, Minggu (15/6).
Sebagai langkah konkret membentengi  institusi dan lembaga di lingkup Pemkab Lumajang, lanjut Buntaran, pihaknya telah membuat dan  mengirimkan surat edaran berupa instruksi.  ”Secara harfiah berisi imbauan untuk mengingatkan kembali PNS agar mematuhi aturan perunda-undangan dan disiplin terkait posisinya dalam Pemilu,”tandasnya.
Ia menambahkan edaran netralitas PNS itu dibuat berdasarkan arahan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. ” Bupati secara tegas meminta PNS tidak terlibat dalam kegiatan Parpol,”tambahnya.
Menurutnya, kepatuhan PNS untuk menjaga netralitasnya dalam Pilpres tidak bisa ditawar-tawar lagi. Aturan ini sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan. ” Pemkab Kota Pisang ini me-warning untuk menerapkan sanksi berat bagi PNS yang melanggar,” tandasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Lumajang Eddy Hozayni. Ia mengatakan bahwa PNS harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis dan mempengaruhi PNS lain atau memaksa untuk ikut dalam aksi dukung-mendukung terhadap calon tertentu dalam Pilpres mendatang. ”Diantaranya dilarang berkampanye, apalagi sampai berkecimpung dalam Parpol,”tegasnya.
Lebih lanjut Eddy Khozainy langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Lumajang ini adalah untuk membentengi agar kalangan PNS tidak terlibat aksi dukung-mendukung secara masif dalam Pilpres. ”Apalagi  dengan menggunakan nama dan fasilitas lembaga,”tambahnya. [yat]

Tags: