PNS Diminta Bayar Zakat Fitrah 3 Kali Lipat

ZakatTulungagung, Bhirawa
Sebagian PNS di lingkup Pemkab Tulungagung mempertanyakan kebijakan pemkab setempat yang disebut-sebut mengharuskan setiap PNS untuk membayar zakat fitrah minimal tiga kali lipat. Pembayaran tiga kali lipat ini untuk pembayaran zakat ftrah PNS yang bersangkutan, suami atau istri dan anak.
“Pembayaran untuk minimal tiga orang sekaligus tidak lazim. Tahun-tahun lalu kan hanya satu orang saja. Apalagi untuk istri karena tidak bekerja biasanya di masjid dekat rumah dan begitu juga anak di sekolahnya sendiri,” ujar salah seorang PNS pada Bhirawa, Selasa (7/6).
Sejumlah PNS lainnya berkomentar tidak jauh berbeda. Menurut mereka sebaiknya pemkab tetap menarik pembayaran pada PNS yang bersangkutan tanpa melibatkan istri atau suami dan anak. “Untuk anak-anak yang sekolah sudah diminta oleh gurunya untuk membayar zakat fitrah saat sebelum libur awal Ramadan kemarin. Masak sekarang harus bayar lagi ke pemkab,” papar di antara mereka.
Pembayaran zakat fitrah yang berlipat menurut mereka tentu akan lebih memberatkan pada PNS yang bergolongan rendah. Masalahnya, saat ini pembayaran zakat fitrah berupa uang sudah sejumlah Rp 30 ribu. Jika dikalikan minimal tiga, maka setiap PNS harus membayar Rp 90 ribu. Itu belum yang harus dibayar di sekolah jika anaknya sudah duduk di bangku sekolah.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, di sekolah-sekolah di Tulungagung sejak Jumat (3/6) sudah diumumkan pada siswanya untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat tersebut bisa dibayar ketika diumumkan sampai Jumat (10/6) pekan ini. Sama seperti di pemkab, pembayaran zakat fitrah di sekolah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah Rp 30 ribu atau berupa beras seberat 3 kilogram.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Suyadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6), membantah jika PNS diharuskan membayar zakat fitrah yang berlipat. Dia menduga ada salah faham atau salah pengertian dalam membaca surat edaran.
“Jadi itu cuma pencantuman saja. Kalau anaknya sudah bayar zakat fitrah di sekolah tidak usah bayar lagi melalui pemkab,” ujarnya.
Menurut Suyadi, yang dimaksud anak PNS dapat membayar zakat fitrah dilewatkan pemkab bagi yang sudah berstatus mahasiswa. “Biasanya bagi mahasiswa tidak ada pengumpulan zakat fitrah di kampus (universitas), lain dengan sekolah-sekolah. Karena itu, alangkah baiknya dilewatkan pemkab bagi yang sudah mahasiswa. Begitu pun dengan istri PNS yang ternyata juga PNS atau pegawai swasta tidak lantas bayar lagi kalau sudah bayar zakat fitrah di kantornya masing-masing,” paparnya.
Suyadi kembali menegaskan tidak ada penarikan zakat fitrah double atau berlipat yang dilakukan Pemkab Tulungagung. “Ini perlu diluruskan pada teman-teman PNS,” terangnya. [wed]

Tags: