PNS Dipungli untuk Biaya HUT Nganjuk

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Nganjuk, Bhirawa
Kemeriahan peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ke-1.079 dinodai dengan aksi pungutan liar. Dengan alasan untuk pembiayaan kegiatan itu, sejumlah kecamatan di Nganjuk mewajibkan PNS, kepala desa dan perangkat desa untuk menyetorkan sejumlah dana.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Prambon, melalui surat nomor 431/119/411.514/2016 pihak kecamatan mewajibkan setor dana Rp 25 ribu untuk PNS golongan I. Sedangkan PNS golongan II Rp 30 ribu, PNS golongan III Rp 40 ribu dan PNS golongan IV Rp 50 ribu.
Bahkan dalam surat tertanggal 22 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Camat Prambon Sudipo SSos juga mewajibkan kepala sekolah SD/MI setor dana Rp 75 ribu dan Rp 175 ribu untuk kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA.
Kemudian untuk kepala desa juga dikenai pungutan Rp 150 ribu, sekretaris desa Rp 75 ribu, sedangkan perangkat desa Rp 35 ribu. Selain itu untuk PNS yang menduduki jabatan eselon IV juga harus setor Rp 75 ribu, eselon III 125 ribu dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rp 175 ribu.   Di bagian bawah surat juga terdapat keterangan agar uang disetorkan kepada Bendahara Hari Jadi Kabupaten Nganjuk 2016 Kecamatan Prambon.
Aksi pungutan liar ini menimbulkan protes dari berbagai pihak. Mereka menuding jika ini merupakan praktik pungli untuk mengambil keuntungan pribadi. Raditya Yuangga, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk sempat mendatangi kantor Kecamatan Prambon untuk meminta penjelasan dari camat setempat. Menurutnya, kebijakan seperti ini adalah pemerasan terhadap PNS atau aparatur pemerintah di tingkat bawah dan harus dihentikan.
Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya pihak kecamatan bersedia untuk membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan uang setoran yang sudah terlanjur masuk. “Pungutan liar dengan dalih untuk kegiatan hari jadi merupakan wujud kejahatan terselubung sehingga tidak bisa dibiarkan,” ungkap Raditya Yuangga, Minggu (10/4).
Politisi asal Partai Hanura ini menduga jika praktik seperti ini terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah hal semacam ini terulang kembali. “Sementara yang sudah ketahuan melakukan praktik ini yaitu Kecamatan Prambon dan Kecamatan Baron. Kemungkinan kecamatan yang lain juga melakukan praktik serupa sehingga perlu kami lakukan pengawasan,” tegas Raditya Yuangga.
Diungkapkan pula jika di Kecamatan Baron dari hasil pungutan liar ini terkumpul dana Rp 5.820.000. Dana tersebut digalang dari seluruh kepala desa di Kecamatan Baron, UPTD dan sejumlah sekolah. “Menggalang dana dari masyarakat itu harus ada dasar hukumnya, tidak sekadar berdasar musyawarah. Apalagi ini dengan alasan untuk biaya peringatan hari jadi,” papar Raditya Yuangga.
Karena itu bagi kecamatan yang telah mengumpulkan dana agar segera mengembalikan dana tersebut. Karena ada konsekuensi hukum yang akan terjadi jika pungli tersebut tetap dilakukan. “Dari hasil pertemuan saya dengan pihak kecamatan, Prambon sudah membuat surat edaran untuk mengembalikan dana. Sementara saya masih menunggu adanya laporan dari kecamatan lain,” pungkas Raditya Yuangga. [ris]

Rate this article!
Tags: