PNS DKP Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Anas-Yusuf-menunjukkan-dokumen-kasus-dugaan-korupsi-kredit-multiguna-ke-Bank-Jatim-cabang-Malang-Rabu-(10/6).-[abednego/bhirawa].

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Anas-Yusuf-menunjukkan-dokumen-kasus-dugaan-korupsi-kredit-multiguna-ke-Bank-Jatim-cabang-Malang-Rabu-(10/6).-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim kembali membongkar dugaan penyelewengan dana kredit yang terjadi di Bank Jatim Kota Malang. Dari kasus kredit multiguna atau kredit pegawai, petugas menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara Kecamatan Kedungkandang WU dan pegawai DKP Kota Malang FD.
“Tersangka FD mengajukan kredit multiguna/kredit pegawai ke Bank Jatim 2012 lalu. Diketahui, kredit yang semula diatasnamakan untuk PNS, ternyata sebenarnya bukan PNS,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6).
Dijelaskan Anas, FD mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Malang untuk 126 nama PNS. Kebanyakan debitur yang diajukan bekerja ditulis di berkas bertugas di kantor Kecamatan Kedungkandang. Padahal, para debitur ini bukanlah PNS, melainkan pekerja swasta. Kebanyakan dari mereka bekerja serabutan, dan ada juga yang sebagai pengamen.
“FD mengajukan kredit dengan cara memalsukan dokumen para debiturnya, dalam hal pekerjaan,” kata Anas.
Untuk melancarkan aksinya, di Kedungkandang FD menggandeng WU, Bendaharan Kecamatan. WU berperan sebagai penyedia dokumen berkas nama-nama orang yang seolah-olah PNS bekerja di Kecamatan Kedungkandang. Dokumen palsu itu di antaranya surat rekomendasi dari instansi kecamatan dan surat keterangan daftar gaji PNS fiktif. “WU juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Anas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 126 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang, 12 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang, 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat, dan seperangkat komputer. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka dijerat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Anas. [bed]

Tags: