PNS DKP Kota Malang Tewas Tersengat Listrik

PNS TewasKota Malang, Bhirawa
Malang benar nasib Gampang Sueb, PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kota Malang, itu meninggal dunia, tersengat listrik, saat bertugas memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Pekalongan Kota Malang, Senin (14/3) kemarin.
Kepala DKP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menuturkan pihaknya sangat berduka mendengar Sueb, mengalami kecelakaan, hingga meninggal dunia.  Karena Sueb, sebelumnya berangkat ke tempat tugas bersama dengan tim, dalam kondisi sehat, dan bugar.
Menurut Erik, almarhum, merupakan PNS yang jujur loyal dan tangguh, bertangung jawab serta pantang menyerah dalam tugasnya.
“Sueb, setiap hari berangkat dari kampungnya, di Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten, Malang. Dia tidak pernah telat dalam tugasnya, dia juga sangat disiplin”ujar Erik.
Erik mengisahkan, Sueb dan tim, memperbaiki PJU setelah sebelumnya ada, masyarakat yang telepon, jika PJU di Jalan Pekalongan Kota Malang mati. Sebagai teknisi dia hafal betul cara memperbaiki lampu taman dan PJU.
“Ini merupakan kecelekaan kerja, karena standar operasional sudah dia lakukan. Apalagi dia juga sudah ahli dibidangnya dan bertahun-tahun, menangani PJU dan lampu taman,” imbuh Erik.
Gampang Sueb, merupakan PNS NIP. 197303032007011025, pangkat, Pengatur muda, II/a. Dia terlahir di Malang, 3 Maret 1973, dia meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak. Keluarga besar DKP, langsung melayat sekaligus memberikan uang duka kepada keluarga Sueb. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan, proses pengajuan pensiun terhadap Sueb, harus segera diajukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini DKP. Nantinya janda Sueb akan menerima gaji sebesar 76 persen dari gaji pokok yang diterima Suep saat ini. Tetapi, sebelumnya keluarga Sueb tetap akan menerima gaji penuh sampai lima bulan kedepan.
“Mekanismenya seperti itu, untuk biaya santunan dari Pemkot Malang, tidak diatur. Tetapi jika Korpri memberikan santunan itu dibolehkan,”tutur Subkan. [mut]

Tags: