PNS DLH Kota Blitar Resmi Dipecat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Terjerat Kasus Penipuan
Kota Blitar, Bhirawa
PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Eko Subagyo (42), yang sempat dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat penipuan dengan menjanjikan menjadi PNS, akhirnya resmi dipecat.
Eko Subagyo dipastikan tidak akan menjadi PNS dilingkungan Pemkot Blitar terhitung sejak bulan November ini, dimana hal itu dibenarkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kota Blitar Suyoto.
Menurutnya Suyoto selain tersandung masalah hukum dengan melakukan penipuan rekrutmen PNS,  Eko Subagyo juga diketahui sudah tidak masuk kerja sejak 22 Februari lalu. “Kami tegas dalam melakukan tindakan disiplin kepada PNS yang menyalahi aturan disiplin pegawai,” kata Suyoto,  Kamis (24/11) kemarin.
Lanjut Suyoto, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 untuk sanksi yang dikenakan kepada pegawai yang melanggar aturan disiplin pegawai berupa sanksi ringan, sanksi berat hingga pemecatan. Sedangkan yang dilakukan Eko Subagyo sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.  “Seperti kita ketahui memang pelanggaran yg dilakukan sudah masuk kategori berat sehingga sanksi juga harus disesuaikan,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolres Blitar membenarkan kasus yang sudah  berlangsung hampir satu tahun lalu itu, dilaporkan korbannya Agus Siswanto ( 54)  seorang anggota TNI yang beralamat di Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ke Polsek Selopuro Jumat (16/9) lalu.   Menurutnya kasus tersebut berawal saat  Eko Subagyo yang juga warga
Jalan Cikerang no 22 Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar itu menawarkan jasa bisa menjadikan PNS anak korban. Namun dengan syarat korban harus memberikan uang  pelicin sebanyak Rp 250 juta untuk lulusan S1 dan Rp 150 juta untuk lulusan SMA.
“Untuk meyakinkan korban pelaku yang juga oknum PNS tersebut, juga meminta korban mengisi formulir yang dikatakan langsung dari Kemendagri,” jelasnya.
Akibat kejadian itu korban yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku beberapa kali, mengalami kerugian sekitar Rp. 82 juta. [htn]

Rate this article!
Tags: