PNS Gadungan Tipu Korban Rp 95 Juta

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Manang-Subeti-menunjukkan-Fatmatul-tersangka-penipuan-berkedok-investasi-Senin-(27/7).-[abednego/bhirawa]

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Manang-Subeti-menunjukkan-Fatmatul-tersangka-penipuan-berkedok-investasi-Senin-(27/7).-[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Fatmatul Jahroning Maimuna (47) warga asal Jl Mangga Dua Jakarta Utara ini, harus berurusan denganĀ  Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Wanita yang juga tinggal di Jl Jetis, Surabaya itu menipu korbannya hingga rugi Rp 95 juta dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Jatim.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subeti mengatakan, dengan mengaku sebagai PNS, tersangka berhasil menipu korban Oktavijanto Putro warga Karang Asem, Surabaya. Dengan modus berinvestasi di luar negeri dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta.
“Karena yakin akan pekerjaan trersangka yang mengaku sebagai PNS, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 10 miliar dalam waktu dua minggu,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subeti, Senin (26/7).
Manang menjelaskan, teransaksi antara tersangka dan korban berlangsung di salah satu Mal di Jl A Yani, Surabaya. Dengan mengenakan seragam cokelat layaknya PNS, korban Oktavijanto merasa yakin dan menyerahkan uang Rp 95 juta sebagai modal. Sayangnya, dari waktu yang dijanjikan sudah melampaui batas, ternyata uang dan keuntungan belum diperoleh korban.
Merasa ditipu, lanjut Manag, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Hingga tersangka dapat diamankan dirumahnya yang ada di Surabaya yaitu di Jl Jetis Lebar. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita KTP beratas nama DRA HJ Fatimatul Jahroning yang diduga palsu, beserta seragam coklat PNS.
“Atas tindak pidanaK pidana penipuan atau pengelapan, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372, dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun,” tandasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: