PNS Jember Berpeluang Jadi Sekretaris Kabupaten

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat puluhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat berpeluang menjadi sekretaris kabupaten (sekkab) yang kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Jumlah PNS yang memenuhi syarat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 50 PNS di lingkungan Pemkab Jember,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Joko Santoso, di Jember, Kamis.
Menurutnya, BKD beberapa waktu lalu sudah melakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipili (PU-PNS) yang dilakukan serentak, sehingga mengetahui jumlah pegawai di Pemkab Jember yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi sekkab.
“Namun sesuai dengan UU ASN, PNS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat juga berpeluang menjadi Sekkab Jember, sehingga ribuan PNS se-Indonesia bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi sekkab di Jember,” tuturnya.
Ia mengatakan beberapa kriteria utama yang harus dimiliki calon Sekkab Jember antara lain sudah pernah menjabat minimal sebagai pimpinan tinggi di daerahnya seperti Kepala Badan atau Kepala Dinas. “Untuk sekkab  yakni  di eselon 2 atau duduk di pimpinan jabatan tinggi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta tidak pernah terkena hukuman disiplin,” katanya.
Berdasarkan Undang – Undang ASN, calon Sekkab Jember tidak harus PNS yang menjabat di lingkungan Pemkab Jember, melainkan bisa dari luar daerah. Pemkab Jember memiliki kewenangan untuk membentuk panitia seleksi (pansel) yang akan dipandu oleh Komisi ASN.
“Kewenangan Bupati Jember hanya membentuk pansel dari internal pemkab dan eksternal dengan prosentase 40 persen dari internal Pemkab Jember dan 60 persen dari eksternal dari kalangan akademisi atau profesional,” tuturnya menjelaskan.
Joko mengatakan siapapun nama yang diusulkan  harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN karena selama calon tidak mendapatkan rekomendasi itu, maka Sekkab Jember yang dipilih tidak bisa bekerja. “Tahapan teknis lelang jabatan sekkab dilakukan oleh Pansel dan ada tahapan ‘assessment’, jadi tahapannya cukup panjang,” ujarnya.
Sementara Direktur LSM SD Inpers Bambang Teguh Karyanto meminta Bupati Jember untuk benar-benar selektif memilih calon sekkab yang baru dan harus bersih dari catatan buruk, terutama tindak pidana korupsi. “Rekam jejak PNS yang akan menduduki jabatan Sekkab Jember tidak boleh sembarangan, sehingga Bupati Faida dan Wakil Bupati Muqit Arief harus memilih orang-orang yang tepat, agar 22 janji program kampanye mereka bisa direalisasikan dengan baik,” katanya. [efi,ant]

Tags: