PNS Kab.Madiun Tambah Penghasilan Rp500 Ribu-Rp10 Juta

Drs. Rori Priambodo, M.Si.[sudarno/bhirawa]

Drs. Rori Priambodo, M.Si.[sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Sekarang ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madiun boleh berbangga. Pasalnya, mulai September 2015 ini para PNS di Kabupaten Madiun bakal menerima tambanhan penghasilan antara Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta/bulan setiap PNS. Kabar ini, sudah jelas setelah tambahan perbaikan penghasilan itu disetujui tim anggaran eksekutif dan badan  anggaran DPRD Kabupaten Madiun pada perubahan APBD 2015.
“Yang jelas, tambahan penghasilan kepada ribuan PNS di Kab. Madiun itu, sudah sesuai Permendagri 13/2006 tentang pengelolaaan keuangan daerah. Selain itu, juga adanya peretujuan dari tim anggaran esekutif dan tim badan anggaran DPRD Kab. Madiun pada perubahan APBD 2015 belum lama ini. Sehingga, masalah ini, tidak perlu diperdebatkan, karena sudah sesuai prosedur yang ada,” tegas  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Madiun, Drs. Rori Priambodo, M.Si kepada Bhirawa Minggu (4/9).
Dikatakan oleh, tambahan perbaikan penghasilan bagi para PNS di Kab. Madiun ini, sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) 21A 2015 tentang tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya pada PNS non guru  dan non fungsional. Sedang untuk pencairan tambahan penghasilan bulan September, Rp2,6 miliar/bulan dan untuk  satu tahun (12 bulan) sekitar  Rp24 miliar lebih.
Menurut Rori Priambodo yang mantan Sekretaris DPRD Kab. Madiun ini, dari sekitar 5000 PNS di Kab. Madiun hanya sekitar 3.600 an PNS yang bisa menikmati tambhan penghasilan tersebut. Lainnya seperti PNS guru dan PNS Funsional tidak mendapatkannya, karena aturannya seperti itu. “Itu sebabnya, dalam hal ini kami (pihak BPKAD Kab. Madiun. Red) terus melakukan sosialisasi. Yang jelas, untuk jatah tambahan penghasilan bulan September sudah bisa dicairkan pertengahan bulan Oktober ini,” jelas Rori. [dar]

Tags: