PNS Kab.Malang Harus Patuhi SE Gubernur Jatim

PNS Pemkab Malang yang dihimbau Ketua DPRD Kab Malang, Hari Sasongko untuk mematahui SE Gubernur Jatim agar netral dalam Pilbub Malang 2015. [cahyono/bhirawa]

PNS Pemkab Malang yang dihimbau Ketua DPRD Kab Malang, Hari Sasongko untuk mematahui SE Gubernur Jatim agar netral dalam Pilbub Malang 2015. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 131/17957/011/2015 perihal netralitas pegawai aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentang netralitas PNS dalam Pilbup Malang 2015. Serta PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dari partai politik (Parpol) dan dalam kampanye.
Berdasarkan SE Gubernur itu, tegas Ketua DPRD Kab Malang, Hari Sasongko, Kamis (5/11), saat berada di Kantor DPRD Kab Malang, maka pihaknya menghimbau kepada PNS di lingkungan Pemkab Malang agar tak ikut-ikutan dalam suksesi salah satu Paslon Pilbup Malang.
”Sehingga dengan SE Gubernur Jatim itu, tentunya para PNS harus mematuhi dan harus netral dalam Pilbup yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Malang pada 9 Desember 2015 mendatang. SE Gubernur itu harus ditegakkan dalam artian tak ikut serta dalam suksesi yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu Paslon,” jelas Hari.
Hari menegaskan, para PNS tak usah ikut-ikutan dalam mendukung Paslon ke sana ke sini, karena yang paling utama pegawai aparatur negara itu bekerja yang baik dalam melaksanakan tugas. Sehingga agar pelayanan masyarakat tak terbelengkalai atau terganggu. Dan jika PNS terkosentrasi pada dukung-mendukung Paslon, maka dikawatirkan pelayanan masyarakat terganggu
Menurut Hari, bentuk pengawasan yang akan dilakukan, yakni akan melakukan kerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), dan melibatkan masyarakat. Sebab, yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam pengawasan Pemilu yakni Panwas. ”Namun, yang memiliki andil besar dalam pengawasan itu adalah masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kab Malang, Wahyu Lusiandra mengatakan, dengan adanya SE Gubernur Jatim tentang netralisasi PNS, pihaknya akan melaksanakan SE Gubernur dengan serius. ”Kami akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi untuk sementara ini, kami belum menerima laporan apapun dari masyarakat tentang keterlibatan oknum PNS dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati Malang,” tegasnya.
Disebutkan, dalam SE Gubernur Jatim tak hanya PNS untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja, namun Paslon juga dilarang melibatkan pegawai pemerintah seperti TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah. Dan jika hal itu dilanggar, maka akan terkena sanksi hukuman disiplin, baik itu sedang dan berat hingga berupa pemecatan. [cyn]

Tags: