PNS Kab.Mojokerto Harus Bisa Bedakan Netralitas

Moh Ardi Prastyawan Pj Bupati Mojokerto (kanan) bersama Sekdakab Mojokerto memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Moh Ardi Prastyawan Pj Bupati Mojokerto (kanan) bersama Sekdakab Mojokerto memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Netralias Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada adalah keharusan. Namun disisi lain, PNS memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan Pilkada. Agar tetap netral dalam Pilkada namun memiliki peran dalam mensukseskannya, setiap PNS harus mampu membedakan netralitas dan sosialisasi.
Hal itu dilontarkan Pj Bupati Mojokerto, Moh Ardi Prastyawan kepada Bhirawa di Pendopo Pemkab Mojokerto, Senin (26/10) kemarin. ”Saya sudah kumpulkan seluruh pimpinan SKPD. Mereka harus mengawasi anak buahnya agar netral, tak memihak Paslon. Tapi PNS mempunyai tanggung jawab mensukseskan Pilbup ini,” terangnya.
Di hadapan seluruh awak media, Pj Bupati yang dilantik Gubernur 22 Oktober lalu itu menekankan pentingnya netralitas PNS dalam Pilbup. Ardi  berpesan pada seluruh entitas PNS di Pemkab Mojokerto untuk tak terlibat dengan kegiatan kampanye atau kesuksesan Paslon yang berlaga di Pilkada 2015 ini.
”Saya sudah menugaskan Sekdakab, untuk melakukan pemantauan melalui inspektorat untuk mengawasi aktifitas PNS dalam Pilbup nanti,” tambah Ardi.
Menurut Ardi, PNS yang terbukti terlibat dalam kampanye Pilkada akan diberikan sanksi hingga pemecatan. Pj Bupati mewanti-wanti para PNS dengan terus memberi pengarahan kepada para Kepala SKPD atau yang terkait, untuk kemudian diinformasikan kepada seluruh karyawan PNS.
Ardi menambahkan, netralitas dan mensukseskan Pilkada merupakan dua hal yang berbeda konteks. Mensukseskan bersifat sosialisasi, contohnya saja mengingatkan tanggal Pilkada yang akan berlangsung segera agar tidak lupa. Namun jika berbicara netralitas, berarti berbicara tindakan antisipasi awal menghindari ikut campur PNS terhadap Pilkada. Dalam antisipasi yang dimaksud, terkandung muatan dampak atau konsekuensi, serta kausalitas (hubungan sebab-akibat).
Selain soal Pilbup, Ardi juga memaparkan soal dua tugas prioritas Pj Bupati. Diantaranya kewajiban  dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik di Kab Mojokerto dan juga memfasilitasi penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati definitif (Pilkada).
”Dua prioritas yang saya emban saat ini adalah bagaimana memastikan pelaksanaan PAPBD 2015 dan APBD 2016 Kab Mojokerto, dan melakukan pembahasannya dengan dewan dan DPRD (prioritas pertama). Saya juga bertanggung jawab mengawasi dan menjaga netralitas PNS yang tidak boleh terlibat dalam proses pemenangan Paslon manapun dalam Pilkada 2015 (prioritas kedua), rekan-rekan media bisa turut mengawal dan mengawasi hal ini bersama-sama,” pungkasnya. [kar]

Tags: