Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban langsung bersikap tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat maupun terdaftar sebagai anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
Pemkab meminta PNS yang terlibat memilih dan atau Mundur sebagai abdi negara jika hal tersebut (sebagai anggota/pengurus) merupakan jalan satu-satunya, serta apabila bersikukuh gabung di ormas yang berbendera lafadz Tauhid itu. “Ada Perppu yang kita ikut saja,” ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, setelah rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin (24/7).
Terkait aktivitas Ormas, Wabub menyerahkannya kepada kepolisian, serta memerintahkan Kesbangpol, tetap memantau pergerakan PNS di wilayahnya. Ketika mengibarkan bendera, atau beraktivitas selain keagamaan agar ditindak sesuai regulasi.
Bagi PNS yang ingin bertahan di ormas HTI dipersilakan, dengan catatan harus mundur. Sebaliknya, apabila memilih berkarir menjadi pelayanan publik tentu harus menanggalkan HTI. Saat ini pemkab telah bersinergi dengan kepolisian, terkait pendataan PNS yang tergabung HTI. Data tersebut akan ditindaklanjuti sesuai arahan Kemendagri. “Dalam sumpah janji PNS sudah jelas apabila berseberangan dengan Pancasila konsekuensi harus mundur,” terang Wabub yang juga ketua Tanfidz DPC PKB Tuban ini.
Hal yang sam juga disampikan Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto. Pembubaran ormas HTI sudah tepat dilakukan, karena berseberangan dengan ideologi negara. Sudah menjadi konsekuensi hukum, karena PNS dibawah Kemendagri otomatis harus tunduk dan patuh pada aturannya. [hud]