PNS Kantor Bupati Sidoarjo Sering Bolos Apel

Meski PNS yang bekerja di lingkungan Setda Pemkab Sidoarjo menjadi contoh disiplin PNS, tapi tetap saja ada PNS yang tak ikut apel pagi. alikusyanto/bhirawa

Meski PNS yang bekerja di lingkungan Setda Pemkab Sidoarjo menjadi contoh disiplin PNS, tapi tetap saja ada PNS yang tak ikut apel pagi. alikusyanto/bhirawa

Sidoarjo, Bhirawa
Meski lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo dianggap jadi contoh tingkat kedisplinan PNS di Kab Sidoarjo, tapi ternyata masih ada saja PNS yang membolos tak ikut apel pagi tiap harinya. Menurut catatan Bagian Organisasi Setda Sidoarjo, maksimal pernah ada sampai tiga PNS tak ikut apel pagi.
Menurut catatan Bagian yang membidangi kepegawaian di lingkungan Setda Sidoarjo itu, oknum PNS itu biasanya ‘orang-orang lama’ yang itu-itu saja. Dari hasil rekapan, mereka berasal dari empat Bagian yang ada di lingkungan Setda.
Sementara Kasubag Kepegawaian Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Ahmad Fauzi SH, ketika dikonfirmasi Selasa (31/3) kemarin, tak mau menyebutkan siapa saja oknum PNS yang sering membolos apel pagi, dengan alasan tidak etis, dan kawatir menyinggung perasaan PNS yang bersangkutan.
Menurut Fauzi, oknum-oknum PNS itu dianggap telah meremehkan aturan yang ada, yakni PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.  Padahal aturan sudah jelas, kalau PNS itu wajib ikut apel, tapi mereka tidak mengindahkannya. ”Mereka terlambat tak ikut apel beberapa kali. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka tidak berusaha memperbaiki diri, dan mengikuti apel pagi. Sebaliknya meraka justru kembali tak ikut apel pagi.
Dari pengamatan Fauzi, PNS yang tak ikut apel pagi itu bisa jadi karena keberadaan mereka merasa dibutuhkan, sebab punya keahlian khusus, yang semua orang tak bisa. Sehingga membuat ego mereka tinggi dan meremehkan aturan.
Fauzi menegaskan, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010, pimpinan PNS yang bersangkutan harusnya
diberikan teguran tertulis. Dan kalau sudah beberapa kali tak ada perubahan, maka pimpinan harus bertindak tegas, seperti memberikan penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat.
Kabid Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Kab Sidoarjo, Happy Setyaningtias SH mengatakan, bila sampai ada pimpinan yang tak pernah menegur para stafnya yang telah melalukan pelanggaran disiplin PNS, maka sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010, maka ia dianggap tak efektif dan tak melakukan kerjanya dengan baik.
Selain itu, lanjut Happy, sesuai Perbub Nomor 1 tahun 2014, PNS Sidoarjo juga harus ikut apel. Bila ada PNS yang tidak melakukan, maka atasan harus membinanya, jangan malah dibiarkan saja. Kecuali tak ikut apel pagi karena izin sakit.
”Harus ada kepedulian dari atasan untuk mengingatkan stafnya, sebab kalau dibiarkan, maka bisa-bisa staf yang suka melanggar aturan itu akan terus meremehkannya,” kata Happy. [ali]

Tags: