PNS Kantor Bupati Sidoarjo ”Tak Disiplin”

PNS yang ada di Setdakab Kantor Bupati Sidoarjo masih belum bisa disiplin, sebab tiap hari masih ada yang tidak ikut apel pagi. [alikusyato/bhirawa]

PNS yang ada di Setdakab Kantor Bupati Sidoarjo masih belum bisa disiplin, sebab tiap hari masih ada yang tidak ikut apel pagi. [alikusyato/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sulit untuk membuat PNS di Kantor Bupati Sidoarjo terutama di lingkungan Setdakab Sidoarjo untuk ikut apel tiap paginya. Sebab meski jumlahnya dianggap banyak, yakni mencapai 225 PNS namun banyak yang tak ikut apel. Padahal apel pagi itu kewajiban PNS, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Kasubag Kepegawaian Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Drs Ahmad Fauzi, menyayangkan masih adanya atasan di bagian yang ada di Setda, yang tak memberikan teguran pada stafnya yang tidak ikut apel pagi, karena alasan terlambat.
”Padahal sesuai aturannya, lima kali lebih terlambat akan mendapat teguran dan yang menegur harus atasan langsung. Kalau tak dilakukan, maka atasan itu akan disalahkan, karena sudah aturan PP Nomor 53,” kata Fauzi, saat dihubungi Minggu (20/3) kemarin.
Bagian Organisasi, kata Fauzi, bisa berkata demikian, sebab pihaknya mempunyai rekapan apel pagi para PNS di Setda tiap harinya. Sehingga pihaknya punya bukti tertulis. Tetapi ia tak menyebut nama bagian itu, nanti tak enak sama Kepala Bagiannya, sebab dikira memvonis salah. ”Bagian Organisasi itu wajib mengingatkan ke Bagian, sebab itu sesuai dengan  Tupoksinya,” katanya.
Disampaikan, di Setdakab Sidoarjo ada 10 Bagian. Tiap hari saat apel pagi, kadang ada Bagian yang lengkap, tapi kadang ada Bagian yang tak lengkap PNS. Menurutnya, rata-rata kurang satu, kurang dua dan kurang tiga. Sehingga tiap hari tak lengkap. Menurutnya, ia tak ada. Besoknya  lengkap, besoknya bisa saja tidak lengkap.
”Gantian PNS yang tak ikut apel pagi, kadang bukan karena terlambat, tapi karena dinas luar, izin, atau sakit, tetapi yang jadi perhatian adalah keterlambatan, itu yang harus diperhatian, agar tak diulangi terus, kalau dinas luar atau sakit dan izin masih bisa dimaklumi,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Fauzi, belum sampai ada PNS yang sampai dibawa ke Asisten Administrasi Umum, untuk mendapatkan teguran dan pembinaan. Semuanya masih dilakukan di tingkat atasan masing-masing. Menurutnya, PNS yang tak ikut apel itu gantian orangnya. Besok tidak ikut apel, besoknya sudah ikut apel lagi.
”Bila PNS tak ikut apel, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) nya akan kena potong. Misalnya tiap hari harus ceklok pukul 07.00 WIB, tapi cekloknya pukul 09.00 WIB, maka akan kena potong 2,5%. Itu sesuai aturan yang ada. [kus]

Tags: