PNS Koruptor Nganjuk Tak Dijatuhi Sanksi

karikatur-korupsiNganjuk, Bhirawa
Korupsi dana operasional Kantor Satpol PP Pemkab Nganjuk, berakhir dengan dijebloskannya delapan pelakunya ke penjara. Namun, mantan pejabat dan staf Satpol PP, saat ini sudah menghirup udara segar karena telah menjalani masa tahanan.
Namun demikian, Bupati Nganjuk, Drs Taufiqurrahman tidak menjatuhkan sanksi terhadap pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Sehingga ada kesan, birokrasi di jajaran Pemkab Nganjuk sebagai institusi yang korup terlihat jelas.
Dalam kasus korupsi dana operasional Satpol PP, lima bendahara kegiatan, yakni Suyono, Mugiarsih, Diana Kartika, Marsudin dan Aisiyah Rahmawati kini kembali menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan. Anehnya, saat ini mereka justru akan kembali bekerja tanpa harus mendapat sanksi adsministrasi apapun.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Bhirawa menyebutkan Drs Ali Supandi mantan Kasatpol PP yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, M Hasyim dan Heny Susilo,  dua kasi Satpol yang juga terlibat korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara telah mengajukan pension dini.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Selain itu, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs Suroso mengelak jika tidak ada sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Saat ini masih PNS yang telah menjalani hukuman karena kasus korupsi telah dinonaktifkan,” papar Suroso saat ditanya Bhirawa.
Selain itu terkait untuk sanksi bagi PNS yang terbukti dalam kasus korupsi dana Satpol PP masih dalam pembahasan dan diajukan ke bupati. Soal sanksi, dijelaskan Suroso, semua merupakan kewenangan bupati sebagai kepala daerah. “Tidak benar kalau tidak ada sanksi, saat ini keputusan sanksi bagi PNS sudah ada ditangan bapak bupati,” tandas Suroso di kantornya.
Seperti pernah diberitakan Bhirawa, kasus dugaan korupsi dana SPJ Satpol PP Pemkab Nganjuk terjadi pada tahun 2011 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 145 juta. Ada delapan tersangka dari dugaan korupsi itu diantaranya Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk Drs Ali Supandi MM dan Kasiops Satpol PP Pemkab Nganjuk M Hasyim serta Heny Susilo.
Kemudian bendahara kegiatan di Satpol PP yakni Suyono, Mugiarsih, Diana Kartika, Marsudin dan Aisiyah Rahmawati. Modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara pembuatan SPJ fiktif pada tahun anggaran 2011 lalu. [ris]

Tags: