PNS Nyaleg Harus Mengundurkan Diri

Drs. Totok Subihandono

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meminta dengan tegas seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif (Nyaleg) harus mengundurkan diri.
Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan tahun 2019 mendatang merupakan pesta demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dan saat ini beberapa tahapan sudah mulai dilakukan,bahkan diakuinya ada beberapa PNS yang dikabarkan ingin maju mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif.
“Memang sudah ada kabar yang menyebutkan ada salah satu camat yang berniat akan maju mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif, namun hingga saat ini kami belum menerima informasi apapaun dan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Totok Subihandono.
Lanjut Totok, sebagai PNS prinsipnya harus bersikap netral dalam pesta demokrasi apapun, namun jika ada yang ingin maju mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif maka harus mengurus persyaratan pengunduran diri menjadi PNS.
“Baru yang bersangkutan bisa mendaftarkan menjadi anggota legislatif ke KPU, karena ini sudah ketentuan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Bahkan dikatakan Totok, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas hal ini bersama dengan instansi terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti jika ada PNS yang akan nyaleg serta mekanime yang harus dilakukannya.
Sementara secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah menyampaikan saat ini pihaknya tengah mulai mempersiapkan untuk Pemilu 2019, dimana pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 akan dilangsungkan pada tanggal 4-17 Juli 2018. Imron mengakui juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti usia harus lebih dari 21 tahun, sudah tidak aktif sebagai PNS, tidak memakai narkotika serta lain-lain.
“Jika ada PNS, pegawai BUMD dan BUMN yang nyaleg mereka harus mengundurkan diri, dimana masih diberikan waktu sampai dengan H-1 penetapan calon legislatif oleh KPU pada bulan September mendatang,” terangnya.
Tambah Imron jika dalam masa tersebut tidak mengumpulkan persyaratan berupa bukti surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam proses pendaftaran calon Legislatif.
“Untuk itu kami meminta agar Calon Legislatif dan Parpol untuk mempelajari aturan yang ada tentang pendaftaran Caleg agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” pungkasnya. [htn]

Rate this article!
Tags: