PNS Pemkab Lamongan Dilarang Mangkir Usai Libur Lebaran

PNS dilarang mangkir seusai libur lebaran. [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
PNS Lamongan diwanti-wanti untuk masuk di hari pertama usai cuti lebaran Idul Fitri 1438 H pada 3 Juli mendatang. Jika melanggar, sanksi disiplin sudah siap menanti untuk diterapkan. Warning itu sudah disampaikan secara resmi melalui surat oleh Sekkab Yuhronur Efendi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di dalam surat itu pula, dijelaskan agar setiap Kepala OPD tidak memberikan izin cuti tahunan. “Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kepala OPD agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H, ” katanya menjelaskan.
Oleh karena itu dia menegaskan kepada seluruh PNS Pemkab Lamongan agar tidak mangkir seusai libur lebaran. “Pada 3 Juli nanti semua harus. Cuti lebaran yang diberikan kami rasa sudah lebih dari cukup untuk digunakan bersilaturrahmi, ” katanya menambahkan.
Ditambahkan olehnya, bahwa semasa libur lebaran, bagi instansi pelayanan harus tetap buka dan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengatur jadwal / shift tugas. Ini terutama berlaku untuk rumah sakit dan puskesmas.
Sementara untuk OPD lain, selama libur lebaran agar tetap mengaktifkan penjagaan serta pengamanan terhadap perlengkapan kantor serta sarana prasarananya untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan ataupun kehilangan. “OPD bisa mengatur agar staf yang berada di kota agar secara bergiliran mengecek kondisi kantornya. Ini sebagai antisipasi untuk hal-hal yang tidak diinginkan, ” imbuhnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H adalah tanggal 25-26 Juni 2017 sebagai Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1438 H.
Kemudian cuti bersama berlaku pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Sehingga PNS akan masuk pada tanggal 3 juli 2017. Karena tanggal 1 dan 2 Juli 2017 adalah hari Sabtu dan Minggu. [yit]

Tags: