PNS Pemkab Malang Dilarang Ambil Cuti Tambahan

PNS di lingkungan Pemkab Malang tidak diperbolehkan ambil cuti tambahan di Hari Raya Idul Fitri

Kab Malang, Bhirawa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak boleh mengajukan cuti tambahan di libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Larangan cuti tambahan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/3548/35.07.021/2017, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Malang Budiar Anwar menjelaskan imbauan para PNS tidak boleh mengajukan cuti tambahan adalah menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Ada empat poin di SE yang dikeluarkan Sekda Pemkab Malang, seperti PNS di lingkungan Pemkab Malang, untuk tidak mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Selanjutnya, masih dia katakan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi, memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, dari empat poin itu, juga disebutkan jika Kepala OPD harus selalu on call dan tidak mematikan Handphone (HP).
“Hal itu demi kelancaran koordinasi dan komunikasi kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur Utama BUMD di lingkungan Pemkab Malang,” tutur Budiar.
Dari SE tersebut, tegas dia, bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran kepada masyarakat. Cuti bersama diawali pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017. Sehingga semua PNS di lingkungan Pemkab Malang tanpa terkecuali harus masuk kerja, pada Senin (3/7). Dan jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan, tentunya ada sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Budiar menambakan, selama cuti bersama Lebaran, Kepala OPD harus menugaskan anak buahnya untukĀ  melakukan pengamanan dilingkungan kantornya masing-masing secara bergilir. Hal itu untuk menjaga aset yang ada di dalam kantor, serta juga untuk mengamankan data-data penting. Karena cuti bersama Lebaran di tahun ini cukup panjang, yakni 10 hari, sehingga kantor-kantor harus ada penjagaan.
“Untuk itu, Pak Sekda menghimbau agar pejabat Pemkab Malang tidak mematikan alat komunikasi seperti HP maupun Handy Talkie (HT). Karena jika di wilayah Kabupaten Malang terjadi hal-hal yang tidak terduga, atau seperti terjadinya bencana alam, maka akan mudah untuk melakukan koordinasi,” tandasnya. [cyn]

Tags: